Media Purna Polri, Kalteng – Agak aneh di era perbankan demikian maju masih ada oknum warga tertentu yang nitip uang sementara kepada oknum pejabat publik atau mereka yang ngaku punya hubungan dekat dengan pejabat terkait,ada apa uang dititipkan kepada pribadi pribadi sedangkan perbankan berada ditiap Kecamatan,terutama Bank BRI yang lebih dijamin keamananya dari sisi hukum dan Administrasi,jangan-jangan ada maksud tertentu atau perjanjian tidak tertulis akan sesuatu dibalik titipan uang sementara tersebut.

Gambar copy kuitansi titipan uang sementara dari warga Nuntok inisial “Dw” kepada Oknum Pejabat Publik yang diduga juga orang partai,dan anggota Dewan di Kabupaten Barito Timur inisial “Mt”,yang latar belakang penitipan uang tujuannya untuk apa belum jelas.

Yang pasti warga Buntok tersebut diduga salah seorang kotraktor dan pejabat publik di Kab Barito Timur diduga anggota Dewan,lalu apa motif penitipan uang sekitar Rp 125.000.000,_ tersebut ?,adakah kaitanya dengan janji-janji oknum terduga anggota Dewan tersebut ataukah bagaimana ?,sampai berita ini naik pihak penerima titipan uang belum memberikan penjelasanya,dan belum berhasil ditemui MPP.

Sementara itu,seorang ibu rumah tangga inisial Nr mengalami nasib yang sama dengan warga Buntok diatas,Nr pun bermodus menitipkan uang sementara kepada Fk yang juga warga Buntok sejak tahun 2017 lalu,tetapi kemudian uang tidak dikembalikan Fk,dan akhirnya ibu Nr lapor ke Polsek Dsn Selatan,sayangnya laporan tidak ada tindak lanjut dan tidak ada SP2HP dari Polsek Dsn Selatan Kabupaten Barito Selatan,tanpa penjelasan dari pihak penyidik.

Total uang Rp 75.000.000,- sejak tahun 2014 lalu,4 th sudah uang tidak kembali dan Fk cuma janji dan janji.Pada kwitansi Nr ada batas titipan sampai tanggal 04 November th 2014 uang akan diambil pihak Nr kepada Fk,tapi nyatanya nol besar.

Laporan Polisi sejak tahun 2017 lalu di Polsek Dsn Selatan Kota Buntok Kab.Barito Selatan tidak ada tindak lanjutnya,konfirmasi lewat surat mpp juga tidak ada penjelasanya,demikian fakta lapangan kondisinya.

Bahkan lewat LBH PKRI Mako Kalteng ibu nr kembali melakukan dumas lanjutanya,dikawal LBH PKRI Mako Kalteng ke Polres Barito Selatan,nasibnya juga sama,tidak jelas lanjutanya dan sudah berjalan 1 bln lebih sesuai Perkap No 14 th 2012 kembali dumas Nr dipertanyakan,kok bisa mandeg tanpa penjelasan pihak aph,ada apa ?

Kali ini lebih tragis,Nr menghilang,Fk menghilang,Kuasa LBH PKRI tidak bisa berhubungan langsung dengan Nr selaku klien lembaga,surat LBH PKRI pun tidak mendapatkan jawaban pihak aph,kok bisa begitu ada apa ?

Cukup berat untuk Gakum di NKRI ini,meski Kapolri dan Kabareskrim bersusah payah melakukan upaya peningkatan profesionalisme anggota Polri,ternyata hadilnya belum menyentuh secara merata dilingkungan institusi Polri, kita prihatin dan ikut mendorong agar Polri kembali berwibawa,dihormati rakyat,dicintai pejabat,karena kinerjanya yang apik,arif dan bijaksans,dengan tetap menegakan hukum sebagaimana aturan yang ada,kita doakan dan dukung pk Kapolri dalam upsya memperbaiki citra Polri secara Nadional bahkan Internasional,maju terus Kapolri perbaiki bangsa dan Negara dari sisi hukum,salam sukses dan tegakan hukum di NKRI,kenapa tidak ?(29/08/18.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini