MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Untuk menyesuaikan UU No 2/2014 yang baru tentang jabatan notaris yang baru, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Polri kembali memperpanjang nota kesepahaman (MoU).Selasa(21/08/2018).
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengnyampaikan, “Perpanjangan ini terkait juga dengan keluarnya undang-undang baru. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerjasama.” Ucap Komjen Pol Ari Dono.
“Khususnya dalam hal perhatian, tukar menukar data dan termasuk juga penegakan hukum,” Tambah Komjen Pol Ari Dono.
Menurut Ari Dono, prinsip dalam perpanjangan nota kesepahaman ini. Hanya sejumlah mekanisme dalam nota kesepahaman yang akan mengikuti aturan undang-undang yang baru.
“Intinya sebenarnya setelah ada MoU ini kita masih perlu membuat pedoman kerjasamanya secara teknis. Umpamanya kalau kita memanggil notaris mekanismenya seperti apa, kemudian juga kalau notaris diundang ada sesuatu yang nggak pas dalam undangan itu mekanismenya seperti apa,” Jelas Komjen Pol Ari Dono.
Kedepannya, Polri dan INI akan membuat teknis pedoman kerjasama. Sehingga nanti saat disosialisasikan ke daerah, seluruh pedoman kerjasama dapat dijalankan.
“Nanti akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi, supaya jadi pedoman semua terlaksana. (Target penyelesaian pedoman kerjasamanya) ya menyesuaikan, maunya secepatnya,” Tegas Komjen Pol Ari Dono.
Sementara itu, Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi mengapresiasi kesediaan Polri untuk menemui pihaknya. “Saya berjanji INI dengan Polri akan secepat mungkin membuat pedoman kerja, sehingga MoU ini dapat segera disosialisasikan.” Jelas Yualita.
“Bahwa INI sesegera mungkin akan membuat pedoman kerjanya, yang nanti Insya Allah hasil itu akan kita sosialisasikan kepada wilayah dan daerah dengan melibatkan Polda dan Polres,” Tutur Yualita.
(Willy)


