MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja Jaringan Aceh – Jakarta – Bogor dengan barang bukti 1.434 Kg Ganja.
Pada konferensi pers yang diadakan Polda Metro langsung dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi di dampingi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo disampaikan pada acara tersebut tentang keberhasilan Subdit II dalam mengungkap hampir 1,5 Ton Ganja siap edar,Senin (30/07/2018).
“Pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 pukul 14.20 WIB, di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kel. Kampung Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, dengan inisial para pelaku AM alias BPK, SLH alias BOH, MY, RND alias N, AK, RYD alias ROY, tertangkap di wilayah berbeda.” Ucap Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
“Narkotika jenis Ganja diangkut dari Aceh menggunakan Truk Fuso yang disamarkan dengan muatan ikan asin.” Tambah Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
“Berawal dari pengungkapan Narkotika jenis Ganja pada bulan Mei 2018 oleh DitResnarkoba Polda Metro Jaya, dilakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan diketahui bahwa sindikat tersebut akan kembali mengirim Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
Pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 pagi, diketahui truk pengangkut Ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.” Papar Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
“Ketika truk pengangkut Ganja tersebut berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur dilakukan penangkapan oleh Tim Subdit II/ Psikotropika dipimpin langsung oleh AKBP DONY ALEXANDER, S.I.K., M.H. dan Kompol INDRAWIENNY PANJIYOGA, S.H., S.I.K. diamankan sopir dan kernek truk tersebut yaitu tersangka MY dan tersangka RND alias N dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat) puluh karung Narkotika jenis Ganja di dasar bak truk yang ditutupi muatan ikan asin.” Jelas Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
“Barang bukti yang di dapatkan yakni 1 (satu) buah Truk Fuso berisi 40 (empat puluh) karung berisikan 1.462 pak Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 1.434 Kg, 1 (satu) buah Mobil Suzuki Ertiga, 1 (satu) buah Mobil bok Daihatsu GranMax, 9 (Sembilan) buah handphone 3 (tiga) buah Kartu ATM.” Ucap Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
“Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran Ganja tersebut dikendalikan oleh Narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.” Tegas Wakapolda Brigjen Pol Purwadi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo melanjutkan paparan kronologi penangkapannya, “Setelah dipastikan truk fuso tersebut benar berisi Ganja, Tim Subdit II/ Psikotropika kemudian menangkap pemilik Ganja tersebut yaitu tersangka AM alias BPK dan tersangka SLH alias BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.
Tersangka AM alias BPK dan tersangka SLH alias BOH mengaku Narkotika Ganja yang disita tersebut didapat dari beberapa orang di Lhoknga Aceh yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh.” Jelas Kombes Pol Suwondo.
“Pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, Tim Subdit II/ Psikotropika juga berhasil menangkap 2 (dua) orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan Narkotika Ganja tersebut yaitu tersangka AK dan tersangka RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung Kota Depok dan menyita 1 (satu) buah Mobil bok Daihatsu GranMax yang akan digunakan untuk mengangkut Ganja untuk diedarkan.” Papar Kombes Pol Suwondo.
Para pelaku dapat dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.
Subsider Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Milyar Lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 8 Milyar.
(Willy)



