MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG – Warga Dusun Bandar Dalam,Desa Bandar Dalam,Kecamatan Sidomulyo Emosi Karena  Tanam tumbuh yang diakui diatas Tanah miliknya,Kuat di Duga di Rusak Oknum- oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Pengerusakan Diduga,dari akan di Adakannya pembangunan Jembatan disungai RT 02 Dusun 7 Bandar Dalam,Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Setempat.

Sudah dua kali,Saya mendatangi menghadap kepala desa minta tolong dicarikan cara jalan terbaiknya bahkan jawabnya(Suyadi_RED)tidak tahu terkait pempatokan tanah milik istri Hasan Warga Dusun Setempat tersebut.kan, ini aneh kinerja kerja seorang  Kades patut dipertanyakan ini ada apa? sampai Kepala desa,RT dan Kadus tidak tahu kalau ada pempatokan oleh proyek di Wilayah Kerja Mereka tersebut,”Ungkap Hasan,Warga RT 02 Dusun 7 Bandar Dalam,Desa Bandar Dalam Kepada Media Purna Polri Sabtu,(14/07/2018)Sore.

Selain,Pihak Pekerjaan Umum(PU)Lampung Selatan Diduga telah Mempatok tanah //Rusaknya batang bambu dan tanaman pisang(Ditebangi)Oleh Oknum Warga Yang bernama Herman menurut dia sudah ijin keabah(Mertua Hasan)saat Abah ditanya dirinya tidak mengakui apalagi memberi ijin  sama sekali tidak.”Terang Hasan.

“Ya,Kalau Enggak ada solusi dari kades dengan Pihak pemborong,Dengan sangat terpaksa mereka akan saya laporkan kepolisi. ini jelas perusakan.

Kata Hasan,Karena sebelumnya(pemborong) tidak kulonuwun alias tidak permisi.

Menimpali Pembicaraan Saudara Hasan,Menurut Suyadi Selaku Kades dirinya merasa disudutkan  karena pempatokan tersebut diduga mengarah kepada dirinya.”Saya tidak tahu entah siapa yang sudah mematok Tanah mereka,”Jelasnya.

Wong ada proyek disitu saja saya Enggak Tahu apalagi sampai mau nyuplai batu segala sama sekali belum,” Ujarnya Suyadi Menimpali Pembicaraan Hasan dan Saudara M Aris Ketua Satgas PDIP Lampung Selatan.

Dan Masih Menurut Suyadi dirinya selaku kepala desa pihaknya ada ditengah-tengah kalau memang saudara Hasan minta ganti rugi,silahkan tetapi sipatnya ganti rugi.Pun,bukan ganti Untung,Agar kedua belah pihak sesama tidak ada yg dirugikan,”Tukasnya.

Sementara Abah Tayamin,Mertua Hasan Saat pertemuan dirumahnya,dirinya tidak merasa memberikan ijin kepada siapapun,ini tiba2 meraka sudah main tebang.

“Mereka (Para aparat desa )tidak pernah meminta ijin kesaya terlebih tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari kepala desa,”Pungkas abah Tayamin dengan Suara Kecewa.

Sementara Gunto kepala dusun 7 Dusun Bandar Dalam Saat ditemui,Terkait rencana pembangunan jembatan di Sungai RT 02 tersebut pihaknya mengatakan,pegusuran tetap mengenai tanah milik istri Saudara Hasan,kalau tidak ini bisa mengenai rumah ketua RT Setempat,” Katanya.

Adapun Patok tersebut digeser masih tetap mengenai tanah saudara Hasan,”Tambahnya lagi,tidak ada solusi lain lagi si pemborong melalui sang kades harus bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

“Bila Kades tidak bisa menyelesaikan,dirinya akan menghadap bupati Lampung Selatan,”Ucapnya.(Hen/Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini