MEDIA PURNA POLRI,KALTENG – 
Kades Tambelum Gari Satriono tepati janji untuk selalu musyawarah dengan warganya Desa Tambelum Kec Sungai Babuat Kab Murung Raya Prov Kalimantan Tengah,setelah sebelumnya terjadi konflik KIP antara Desa Tambelum dengan sebagian warga Desanya,diantara permasalahanya kurangnya publikasi dalam semua tahapan pelaksanaan PBJDesa.Kali ini kades Gari membuktikan janjinya membuka semua proses pembangunan Desa Tambelum kepada warganya,tepatnya tgl 12 Juli th 2018 bertempat di Kantor Desa Tambelum musyawarah pembangunan Desa th 2018 melibatkan semua lapisan warganya.

Sumber dana Pembangunan Desa berasal dari ADD dan DD th 2018,itu disebabkan lambatnya dana Desa untuk tahun ini,demikian diutarakan pak Gari kepada MP Polri saat kunjungan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan musyawarah Desa tersebut diatas.Pk Gari yang tampak mengenakan baju Dinas memimpin rapat musyawarah dengan baik,semua hadirin diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dengan baik.Selanjutnya dicatat dalam notulen rapat sebagaimana prosedur musyawarah Desa dalam Permendagri sebagai acuan dasarnya.

Mitra MPP dari Lsm PKRI Mako Kalimantan Tengah Muh Ilmi juga hadir di undang pk Gari,katanya untuk keterbukaan,”Mas Ilmi,tolong anda hadir”,ungkap ulang Bang Ilmi kepada MP Polri saat berkunjung ke Kantor Desa Tambelum Kec Sungai Babuat Kab Murung Raya pada hari Kamis Jam 9.30 Wita tgl 12 Juli th 2018.

Keterangan Bang Ilmi juga diamini Bang Soegianoer dari Desa Bantian tetangga Desa Tambelum pada Kecamatan yang sama.Hal ini merupakan isyarat baik bagi Desa yang menjalankan Keterbukaan Informasi Publik,dan sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi saat menyampaikan program Dana Desa di Wonosobo tahun 2015 lalu,agar Penggunaan Dana Desa bersifat terbuka,agar pembangunan dapat dirasakan bersama masyarakat Desa diseluruh wilayah NKRI,semoga harapan pak Presiden dapat terwujud melalui program Dana Desa.

Dari sisi dasar hukum Program Dana Desa didukung oleh regulasi yang cukup lengkap,diantaranya ada uu no 14 th 2008 Jo PP No 61 th 2010 Jo Perda Kalimantan Tengah No 5 th 2015 Jo uu No 25 th 2009 Jo pp No 96 th 2012 Jo Perda Kalimantan Tengah No 57 th 2013 Jo uu No 37 th 2008 Jo uu No 5 th 2014 Jo pp No 53 th 2010,selain ada juga Perpres No 5 th 2004 juga uu No 21 th 2000,semua mendukung progra Pelaksanaan PBJDesa Swakelola.Pihak Kemendagri juga melakukan Kerjasama dengan Mabes Polri dan Kejagung dalam pelaksanaan proses hukum khusus Dana Desa.Dari Kejaksaan sendiri ada program P4D untuk pendampingan pelaksanaan program Dana Desa diseluruh Indonesia.Data hukum diatas sudah cukup memadai andai kata semua pemangku kepentingan menjalankan Tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenanganya masing masing,dalam konteks Pembangunan Nasional dikenal dengan istilah profesional dan terukur,kita semua berharap Desa Tambelum bangkit dan menerapkan Management Keuangan Desa yang baik dan benar.

Sebelum Mpp pamitan kepada pak Gari,bang Ilmi,bang Soegianoer sempat bincang sejenak,kedepan agar publikasi pembangunan Desa berjalan baik agar ada publikasi di Media,”Pk Gari”,tidak cuma Desa Tambelum tapi juga Desa desa lainya,hal itu dibenarkan perundangan yang berlaku diantaranya uu Desa No 6 th 2014 dan PP No 41 th 2014,nah selamat menjadi warga Negara yang taat hukum,”Pk Gari,ujar Mpp sambil jabat tangan pertanda perpisahan”,monggo kulo pamit dumteng panjenengan sedoyo pk Kades”,sampai ketemu lagi,Mpp ngeloyor go aut meninggalkan forum musyawarah(12/07/18.TS,SH/Tim mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini