KETUA RT/RW DIPERINTAHKAN TANGKAP PENGGUNA, PENGEDAR ATAU BANDAR NARKOBA

304
views

Media Purna Polri,Jakarta – Pengurus Presnas Fokan (Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba) melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (2/7/2018).

Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko dan didampingi Deputi Dayamas Irjen Pol. Dunan Ismail Isja, Deputi Brantas Irjen Pol. Arman Depari, Deputi Pencegahan Irjen Pol Ali Johardi, Deputi Hukum dan Kerjasama serta para Direktur. Sedang Ketua Umum Presnas Fokan Jefri Tommy Tambayong bersama seluruh anggota Presnas Fokan masa Bakhti 2018 n- 2023.

 

Ketua Umum Presnas Fokan Jefri Tambayong selain melaporkan hasil Mubes I Presnas Fokan juga untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas diberikan tempat Pelaksanaan Mubes dan Pelantikan Pengurus Presnas Fokan yang keduanya baik Pembukaan maupun Pelantikan dilaksanakan di BNN oleh Deputi Dayamas.

Presnas Fokan adalah Wadah berhimpun organisasi yang bergerak dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Lahirnya Presnas Fokan 5 Tahun yang lalu diinisiasi oleh Ka BNN sesuai Perintah Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Khususnya Pasal 104 -108

Audiensi berlangsung satu setengah jam. Salah satu pesan yang disampaikan kepala BNN adalah memerintahkan kepada para Ketua RT dan Ketua RW untuk menangkap pengguna, pengedar atau Bandar narkoba, asal begitu ditangkap langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib. Perintah tersebut disampaikan langsung kepada Sismanu Ketua Umum Ikatan Ketua RT RW dan Tokoh Masyarakat (IKRW & TOMAS) yang sekaligus juga sebagai Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) yang dalam kepengurusan Presnas Fokan mendampingi Jefri Tambayong sebagai Waketum.

Pada akhir sambutan Jefri Tambayong mengatakan Fokan akan segera membentuk diseluruh provinsi di Indonesia bagi yang belum terbentuk.(team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini