MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Peredaran Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat berulang kali menjadi perhatian Polda Metro Jaya kali ini oleh Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3000 gram Narkotika jenis Sabu dalam sendal modifikasi jaringan Pontianak- Jakarta-Surabaya serta dilakukan pula pengembangan dengan tindakan tegas terukur terhadap otak pelaku inisial H yang tewas dalam perlawanan petugas.
Pada acara konferensi pers Jum’at (08/06/2018)di Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hadir dengan didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, dan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan ” Kita sudah berulang kali menyampaikan pesan dari Kapolri bahwa kita Polri akan perangi melawan Narkoba, tapi masih saja ada yang melawan serta tidak mengindahkan himbauan kita.” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
” Kami sangat mengapresiasikan kepada Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap 9 pelaku dari jaringan tersebut dimana satu dari pelaku inisial H sebagai otak pelaku dari jaringan Narkotika Pontianak – Jakarta – Surabaya yang kami harus berikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tewas saat penangkapan.” Ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
” Modus dari jaringan ini adalah dengan menggunakan sendal wanita dimana Sabu tersebut dimasukkan kedalam sandal yang dibeli pelaku dan merubahnya kembali hingga dapat memasukkan Sabu tersebut, untuk mengelabui petugas pelaku juga menjadikan peran wanita paruh baya sebagai kurirnya.” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak juga memaparkan lebih detailnya ” Para pelaku ini sudah melakukannya sebanyak 9 kali dimana laporan yang kami dapat berawal dari bulan Maret dan kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, setelah mengetahui para pelaku kami pun segera menangkap dan melakukan pengembangan hingga ke otak pelaku jaringan Pontianak – Jakarta – Surabaya.” Papar AKBP Jean Calvin.
” Awalnya tim mendapatkan info seringkali terjadi pengiriman Sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat dibawa oleh wanita paruh baya dengan menggunakan sandal yang dipakainya, kemudian Tanggal 25 Maret 2018 telah dilakukan penangkapan tersangka Budiyah dengan barang bukti 500 gram sehingga kita lakukan pengembangan,” Ucap AKBP Jean Calvin.
” Selasa 29 Mei 2018 kembali dilakukan penangkapan tersangka EM dan dilakukan pengembangan ke Tersangka SA hingga ditemukan barang bukti 1500 gram Sabu dengan 3 pasang sandal wanita yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan Sabu, dari hasil interogasi TSK EM dan SA maka dilakukan control delivery ke Tersangka NR dan dilakukan penangkapan juga penggeledahan.” Tambah AKBP Jean Calvin.

” Kami pun segera membentuk 2 Tim yaitu Tim Pontianak dan Tim Surabaya, pada pengembangan selanjutnya Tim Pontianak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NR, HM, IT, dan didapati barang bukti 1000 gram Sabu dan 2 pasang sandal wanita yang juga telah di modifikasi sebagai tempat penyimpanan Sabu.” Jelas AKBP Jean Calvin.

” Hasil dari interogasi bahwa barang tersebut akan di antar ke Surabaya oleh tersangka M dimana yang mengemas Sabu tersebut kedalam sandal adalah tersangka M, dan Tim Surabaya pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M dan H (Otak Pelaku).” Tutup AKBP Jean Calvin.
Para pelaku jaringan Pontianak – Jakarta – Surabaya dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Willy)



