MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Bisnis bahan bakar minyak pada Pertamina memang sangat menjajikan selain keuntungan yang diperoleh besar modal untuk membangunnya juga tidak sedikit dikeluarkan oleh para owner.

Berbagai macan SPBU terutama kategori swasta tidak sedikit yang melakukan kecurangan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi kali ini SPBU No. 34-15408 yang beralamat di Jalan Merpati Raya Ciputat oleh Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono bersama AKBP Ganis Setyaningrum Kasubdit 3 Sumdaling DitReskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan ” Kali ini Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap 4 (empat) Pelaku inisial RLN sebagai Manager Pengawas SPBU, SHD sebagai Pengawas SPBU, AY sebagai Pengawas dan Bagian Keuangan SPBU, AN sebagai Pengawas SPBU, DS sebagai Pengontrak SPBU (DPO), KML sebagai Teknisi SPBU (DPO), atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan alat tambah sehingga Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan merugikan konsumen.” Jelas Kombes Pol Argo.Senin 30/04/20018.

“Para Pelaku memasang alat tambahan pada Mesin Dispenser, alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi mempengaruhi atau memperlambat daya arus listrik mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga jumlah atau isi BBM yang keluar dari Nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilakan pada layar.” Tambah Kombes Pol Argo.

“Pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, Petugas Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangerang Selatan melakukan penindakan terhadap tempat pengisian BBM di SPBU No. 34-15408 Jalan Merpati Raya Ciputat Tangerang Selatan yang diduga mengurangi takaran atau jumlah dalam liter, Dari hasil pemeriksaan Petugas Kepolisian di Kantor Pengawas ternyata dimesin Dispenser ditemukan Barang Bukti alat atau sarana yang dipergunakan oleh para pelaku untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak sehingga Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan merugikan konsumen.

Adapun hasil pengukuran ulang masing-masing Mesin Dispenser oleh Petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangerang Selatan dengan menggunakan bejana ukur standar metrologi saat dinyalakan alat tambahan tersebut yaitu rata-rata terdapat pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax dan Pertalite antara -400 ml s/d -1245 ml per 20 liter.” Papar AKBP Ganis.

“Dalam sebulan (bulan Maret 2018) keuntungan yang diperoleh dari hasil pengurangan jumlah takaran BBM yaitu : Premium 72.000 liter, dengan kelebihan 1.440 x Rp.6.550,- per liter = Rp. 9.342.000,- ; Pertamax 88.000 liter, dengan kelebihan 1.760 x Rp. 8.900,- per liter = Rp. 15.664.000,- ; Pertalite 192.000 liter, dengan kelebihan 3.840 x Rp. 7.800,- per liter = Rp. 29.952.000,- Dengan total hasil kelebihan yang didapat oleh pelaku sebesar ± Rp. 54.958.000,- per bulan dan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tersebut selama 3 tahun kemudian jika ditotal sebesar ± Rp. 1.978.488.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).” Tutup AKBP Ganis.

Para Tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (a). Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (b). Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No. 2 Tahun 1981, dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (c). Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini