MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Rupanya Kebobrokan kinerja Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara yang dinahkodai Adidas Latea terbongkar pada saat mendapat desakan dari Front Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) lewat aksi yang dilaksanakan di depan kantor Panwaslu yang berlokasi di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat Kamis 27/4/2018). sebab, Surat pengehentian yang tertuang dalam Formulir A.12 ditandatangani oleh ketua Panwaslu yang dikeluarkan itu, Ternyata diduga hanya sepihak. Karena berkas tersebut diduga tidak diserahkan ke Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) melalui dua penyidik Perwakilan Polres dan Kejaksaan melalui Kasi Pidum.

Pasalnya, Surat penghentian proses Kasus dugaan Money Politic yang dilakukan oleh salah seorang tim pemenang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, KH. Abdul Gani Kasuba dan Yasin Ali (AGK-YA), Muhaimin Syarif pada saat kampanye di Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat (Talbat) Pultab pada (8/3/2018) kemarin, Diduga hanya sepihak tanpa melibatkan perwakilan penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tergabung dalam Centra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal ini diketahui pada saat shering antara Gakumdu dan FPPD.

“Perkara ini belum masuk di sentra Gakumdu, Perkara itu masih dalam tingkat penyelidikan Panwaslu, Kami tidak akan tinggal diam jika berkasnya sudah sampai di Gakumdu.

Karena kami akan bekerja keras untuk menindak lanjuti perkara ini sesuai amanat undang-undang” Ungkap salah satu penegak hukum Gakumdu, perwakilan Polres, Kanit Reskrim Aiptu P.Lesimanuaya saat audance dengam FPPD Pultab di ruangan Sentra Gakumdu.

Kata Lesi, Gakumdu yang didalam nya ada penyidik Polres dan Jaksa melalui Kapala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dan Panwaslu.

Namun yang dipertanyakan kenapa kasus ini tidak di tindak lanjuti sesuai dengan informasi yang berkembang di masyarakat secara umum dan kemudian disampaikan melalui aksi yang dilaksanakan hari ini, Tanya Lesi.

“Perkara ini tetap akan di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum tapi, Setelah di lakukan dalam hasil pemeriksaan Panwas dan selanjutnya di lakukan tahap pembahasan pertama kemudian ke tahap pembahasan kedua, Tentu yang menjadi kelengkapan dari sebuah perkara yang akan di tindak lanjuti ke arah proses hukum oleh Gakumdu itu masih ada tingkat kelemahannya” Jelasnya.

Lanjutnya, Dengan kelemahan itu, Kami menyarankan kepada pihak Panwaslu untuk dapat mengambil sebuah kesimpulan, Dengan kaitannya tindak pidana yang terjadi supaya jadi dan tidaknya kasus ini dimasukan dalam penyidikan oleh pihak Gakumdu maka, Di situlah menjadi sebuah kesepakatan bersama JPU untuk mendapat kepastian proses penuntutan kasus yang dimaksud, Jelasnya.

“Perkara ini tidak bisa di paksakan untuk di lanjutkan ke proses penuntutan, Karena memang banyak hal yang perlu di persiapkan. Jadi yang jelasnya segala hal yang di sampaikan tadi tentunya, Menjadi sebuah apresiasi kedepan dalam tugas Pengawas Pemilu dan kami pun yang terlibat di dalamnya, Untuk lebih profesional dan proporsonal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,Tutupnya. (Rais)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini