MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Kopi, Roa Malaka Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengungkapkan, Kejadian berawal pada kamis (19/04) dini hari, Pelaku KS (39) dengan korban DP (32) beserta rekannya yang lain diantaranya wanita yakni EDR, TS, DD, CK, EM, dan IM menggelar pesta Minuman Keras (Miras) di kawasan Jembatan Gantung, Penjaringan Jakarta Utara.

Usai pesta miras, Mereka pergi meninggalkan lokasi yang sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. DP pergi dengan menggunakan sepeda motornya disusul IM dan CK yang berboncengan sepeda motor. Selanjutnya KS pun turut meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil bersama EDR, disusul pula oleh TS dan DD yang menumpang ojek. Semuanya menuju arah Jalan Kopi, Roa Malaka.

Ketika melintas di Jalan Kopi tepatnya di depan Bank Viktoria, tiba-tiba DP dan IM yang sama-sama mengendarai sepeda motor berhenti di tengah-tengah jalan menghalangi mobil yang dikendarai KS sambil memainkan gas sepeda motor dengan suara keras berulang kali, Sehingga menimbulkan amarah tersangka (KS).

KS yang emosinya sudah terpancing, Dengan sengaja KS menabrak motor yang dikendarai IM dan CK, Kemudian disusul motor DP yang ditabraknya dan mengakibatkan korban jatuh terpental dengan kepala terbentur trotoar jalan. Korban DP pun meninggal dunia ditempat.

“Selain cemburu, juga kesal saat korban memainkan gas motor di depan mobil pelaku.” Ungkap AKBP Edi, Rabu (25/04/18)

Masih lanjut dikatakannya, Usai menabrak dan mengetahui korban meninggal, KS langsung melarikan diri. Mobilnya ditinggal di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.

Mendapati laporan kecelakaan yang menimpa korban, Anggota Laka Lantas Unit Tambora bersama Unit Reskrim Polsek Tambora mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mencari bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki motif kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang juga merupakan teman korban, Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri bersama Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tersangka (KS).

“Tersangka kita tangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung,” Lanjut Edi.

Akibat kejadian naas itu, pelaku (KS) yang menabrak rekannya sendiri hingga tewas diancam hukuman lima belas tahun penjara.

“Tersangka KS kami kenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk barang bukti yang kami sita antaranya satu unit mobil jenis Suzuki Ignis warna silver metalik milik tersangka KS, Satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik korban DP, Satu unit sepeda motor jenis Honda CB milik korban IM, dan pakaian korban saat kejadian,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyudahi. (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini