
JAKARTA (MPP) 24/04/2018 – Narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Aceh ke Jakarta dan disimpan di dalam bak Truk yang sudah dimodifikasi berhasil di gagalkan yang berawal dari penangkapan Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2017 di Rest Area Tol Merak-Jakarta KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang dengan tersangka SD bin SJ dan tersangka HSB (Meninggal Dunia) dengan barang bukti 225 Kilogrm Narkotika jenis Ganja.

Dari pengembangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2017 melakukan penangkapan di Rest Area KM. 43 Tol Merak – Jakarta Kabupaten Tangerang, dengan tersangka SS alias AG, tersangka SR alias RZ dan tersangka GSW alias GR serta tersangka YL alias JL (Meninggal dunia) serta barang bukti 355 bungkus Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 386 Kilogram yang disimpan didinding depan bak truk yang sudah dimodifikasi.
Pada pengembangan kasus tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan AKBP Jean Calvin Simanjuntak Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan “pada awal bulan April 2018, diperoleh informasi bahwa jaringan ini akan mengirim Ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan truk, Kemudian Tim Gabungan Satgas Bareskrim Polri dan Reserse Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara dan pada Senin, tanggal 09 April 2018 pukul 06.40 WIB Petugas berhasil menangkap truk pengangkut Ganja tersebut dan mengamankan sopirnya atas nama tersangka HT alias HR dan menyita barang bukti 150 (seratus lima puluh) bungkus Narkotika jenis Ganja berat seluruhnya 142,8 Kilogram.” Jelas Kombes Pol Argo.
“Tersangka HT alias HR menerangkan membawa Ganja tersebut dari daerah Indrapuri Banda Aceh dikendalikan oleh Sdr ZL alias IBR, kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ZL dan ternyata sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara Narkotika jenis Ganja sebelumnya.” Tambah Kombes Pol Argo.
“Petugas kemudian mengembangkan informasi kepada penerima Ganja tersebut dan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018 pukul 03.00 WIB berhasil ditangkap tersangka NSN alias PC, tersangka JV alias YF, tersangka FS alias MBI dan tersangka DN alias OT di Depan kantor SAMSAT Karawang Jl.Tuparev Karawang, Jawa Barat. Tersangka NSN alias PC menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh Sdr. NC JY yang berada di LP Cipinang Kriminal Jakarta Timur.” Tegas Kombes Pol Argo.
Pada kasus tersebut kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
(Willy)



