MEDIA PURNA POLRI,KUKAR –Polsek Anggana Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari tangan Andung Nurhidayat Bin Kamaruddin(33) di Dusun Tanjung Berukang Rt.05 Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu ( 18/4 ).

Tertangkapnya pelaku saudara Andung Nurhidayat (33) berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Tanjung Berukang Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar sering terjadi transaksi Narkoba di rumah saudara Andung Nurhidayat.

Berbekal dari informasi tersebut diatas kemudian sekira jam 11.00 wita Anggota Polsek Anggana mendatangi TKP dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Anggota Polsek Anggana didapati satu paket Sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya, Kemudian pelaku di gelandang ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses hukum.Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket Sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Andung Nurhidayat, Sementara diamankan di Polsek Anggana karena melanggar Pasal 114 syat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tegas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Anggana IPTU BAHARUDDIN, SH.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini