MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Direktur CV.Praga Nusantara H.Mulyadi telah Polisikan mantan Kapala Bank BRI Unit Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Taufik dan kontraktor Munajir Ahmad ke Polda Maluku Utara (Malut). Berdasarkan Surat pengaduan nomor 231/SP/CVPN/IV/2018, Karena diduga melakukan pencairan uang jasa konsultan tanpa diketahui Dirut perusahan tersebut.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Menyebutkan uang tersebut benar masuk ke Bank BRI unit Bobong kemudian dipindahkan, Namun uang tersebut dicairkan bersama oleh mantan Kapala Bank BRI unit Bobong Taufik dan Munajir Ahmad. Akibatnya jasa dari dua paket tersebut tidak diterima oleh Direktur CV yang dimaksud.
Jasa konsultan perencanaan teknik jalan (sirtu) dan jasa konsultan perencanaan teknik jalan (hrs-base) ruas Bobong Kawalo dengan nomor kontrak 602.1/003/Kontrak/DPUTK-PT/2016 tanggal 9 Juni 2016, sebesar Rp 497.757.000.00. Dan jasa konsultan perencanaan teknik jalan ruas Tobona Loseng dengan nomor 602.1/004/Kontrak/DPUTK-PT/2016, tanggal 9 Juni 2016 sebesar Rp 822.807.000.00. Paket ini dicairkan melalui rekening perusahan CV. Praga Nusantara, 7679-01-000450-30-2 BRI unit Taliabu.
Menurut salah satu staf Bank unit Bobong saat ditemui wartawan Purna Polri diruang kerjanya Rabu (11/5/2018), kata Dia, Pencairan uang atau pemindahan uang tanpa diketahui pemilik CV tidak dibenarkan.“Kalau kasir cair uang tanpa diketahui pemilik CV itu tidak bisa selanjutnya nanti tanya di kepala Bank saja. Seperti yang dialami CV.Praga Nusantara saat ini. Tapi konfirmasinya saat pimpinan kami kembali dari diluar daerah,” Jawab singkat Rivaldi.(Rais Uter)



