Media Purna Polri_Klungkung – Pengacara I Wayan Sumardika,SH.CLA dan rekan- rekan (I Ketut Metra Jaya Aryana,SH.. I Made Sonder,SH. Lee Fransisco,SH. Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.) yang berkantor  di kantor Advokat “BALI PRIVACY” jalan muding Indah Nomor 99X,Kerobokan Kaja,Kec Kuta Utara,Badung-Bali,80361.Berdasarkan surat kuasa khusus,tertanggal 2 mei 2020 selaku kuasa dari Rusli Efendi(Penggugat).Dalam hal ini Penggugat hendak menandatangani dan mengajukan Gugatan terhadap Manager PT.PLN (Persero)ULP Klungkung jalan Ngurah Rai Nomor 40 Semarapura Tengah-Klungkung(Tergugat).

Adapun gugatan yang diajukan berdasarkan alasan-alasan  serta pertimbangan hukum sebagai berikut:bahwa Rusli Efendi adalah pemilik rumah yang berlokasi di jalan Setiaki  Semarapura  sekitar bulan Desember 2018 membeli dari pemilik sebelum nya yang bernama I Nyoman Subawa ,kemudian rumah tersebut ditempati oleh Rusli sekitar bulan juli 2019.

Bahwa kemudian sekitar tanggal 12 November 2019 alangkah kaget nya Rusli(Penggugat) melihat KWH yang lama telah diganti dengan KWH yang baru tanpa sepengetahuan Rusli.Karena pergantian KWH baru inilah yang menyebabkan Rusli tidak bisa memasukan token listrik.Setiap kali akan memasukan token listrik,Rusli harus menghubungi pihak Tergugat dulu.

Karena merasa keberatan dan tidak nyaman,pada tanggal 3 januari 2020 Rusli  melaporkan kepada tergugat agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sambungan-sambungan  kabel listrik baik berkaitan dengan KWH yang baru maupun terhadap sambungan kabel diatas plafon rumah.Akhirnya  Tergugat memeriksa sambungan-sambungan kabel di rumah Rusli.Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan terjadinya sambungan listrik secara illegal,alias ada nya peristiwa pencurian listrik,sehingga saat itu juga Tergugat langsung menyegel/memutus aliran listrik.

Selanjut nya Rusli dibebani tagihan sebagai  akibat terjadi nya peristiwa sambungan illegal tersebut,sejumlah Rp.19.558.739;(Sembilan belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah).Dianggap Rusli melanggar pasal 51 Ayat (3) UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

I Wayan Sumardika,SH.CLA sebagai kuasa hukum Rusli(Penggugat) mengatakan seharus nya Tergugat membuktikan terlebih dahulu siapa pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap terjadi nya dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 51 Ayat (3) UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.Dan bahwa dalam peristiwa hukum tersebut diatas,Tergugat salah dalam menerapkan hukum.kesalahan dalam penerapan hukum tersebut terjadi sebagai akibat karena tergugat tidak memahami unsur-unsur dalam  penerapan pasal 51 Ayat (3) UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta kesalahan dalam penerapan Pasal 4  Ayat (1) huruf (e) dan Ayat (2) Peraturan Direksi PLN No.  : 088-Z.P/DIR/2016 tentang P2TL sehingga secara nyata-nyata Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Unsur barang siapa,unsur illegal/melawan hukum,unsur penggunaan tenaga listrik.Terhadap ketiga unsur tersebut haruslah dapat dibuktikan siapa pelaku utama tindak pidana atau menyuruh,menganjurkan,turut serta dan atau pengguna sekarang tahu/tidak tahu sebelum nya ada sambungan illegal.fakta nya peristiwa sambungan illegal terjadi sebelum kepemilikan rumah tersebut ada pada Penggugat dan Penggugat sama sekali tidak tahu akan hal tersebut.

Bahwa terhadap seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sudah penggugat uraikan diatas,maka terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,yaitu melanggar hak Subyektif Konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 29 Ayat (1) huruf (b) UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan serta bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dilakukan oleh Badan Hukum penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas,dengan kerendahan hati maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini.

“Kita optimis bahwa gugatan ini akan Kabul”Imbuh I Wayan Sumardika,SH.CLA sebagai Kuasa Hukum nya.
(Ardy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini