
MEDIA PURNA POLRI_KOTABARU – Berdasarkan informasi warga penerima Bansos Kementrian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia di Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, kepada Awak Media Purna Polri warga yang enggan mau disebutkan namanya melaporkan, didesanya telah terjadi rapat pembagian dan pemangkasan Dana Bansos Kementrian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia untuk dialihkan ke penerima tambahan nelayan lain, rapat tersebut atas undangan Pemerintah Desa Setempat.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, narasumber penerima bansos menceritakan dan mengungkapkan kekecewaannya yang hanya menerima dana Bansos Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seharusnya yang ia terima sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 3 bulan, menurutnya tidak hanya ia yang dipangkas tapi warga penerima bansos terdata pun turut dipangkas, narasumber mengakui merasa kecewa bahkan warga lainnya yang dipangkas juga kecewa.
Ia menerangkan akibat kebijakan pemerintah desa tersebut membuat ia tidak menerima dengan ikhlas, “harusnya yang kami terima itu Rp. 1.800.000,- perorang namun ini hanya menerima Rp. 600.000,- saja, mereka (aparat desa.red) mengatakan dengan alasan dana tersebut dipangkas karena dibagi bagi rata dengan warga warga nelayan lainnya”,ujarnya
Sehingga kemudian Awak Media Purna Polri pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 17.10 wita melalui via WhatsApp mengkonfirmasi H. Ilham selaku Kepala Desa Rampa Sungai Bali, ia pun menjelaskan, “Bantuan Sosial Tunai (BST) berasal dari Kementerian Perikanan dengan data penerima sebanyak 63 warga nelayan, dengan pembayaran dilakukan oleh petugas kantor pos sekaligus 3 bulan senilai 1.800.000 ribu perorang, “katanya.
Oleh karena itu sebelum dana itu dicairkan, berdasarkan kesepakatan bersama rapat yang digelar dihadiri semua perangkat Desa termasuk BPD maka dana itu sepakat dibagi rata dengan warga nelayan yang lainnya yang belum mendapatkannya.
“Jadi hasil setelah dibagi rata bantuan dari Kementerian Perikanan tersebut dapat dirasakan kurang lebih 280 orang warga nelayan, apalagi warga tersebut belum pernah menerima bantuan lain seperti BST, BLT-DD, dan PKH, “terang Ilham.
Berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotabaru saat dihubungi Awak Media Purna Polri, Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 wita melalui via WhatsApp, Zainal Arifin mengatakan, “kami mendapatkan informasi bahwa ada Bansos dari kementerian perikanan yang dibagikan melalui kantor pos pada tanggal 15 Juli 2020 kemaren, “ucapnya.
Untuk nelayan mendapatkan Bansos sebanyak kurang lebih 2361 orang tersebar di 19 Kecamatan Kabupaten Kotabaru, adapun kecamatan yang tidak mendapatkan Bansos diantaranya Kecamatan Hampang, Kecamatan Sungai Durian, dan Kecamatan Pamukan Utara (Bakau), “ungkapnya.
Lanjut Arifin “Bantuan itu diserahkan berdasarkan data yang tercatat di Kementerian dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) serta nomor KTP masing-masing penerima, adapun bantuan itu perbulan 600 ribu rupiah per-orang akan tetapi dibayarkan sekaligus 3 bulan berjumlah 1.800.000 rupiah melalui kantor pos, “jelasnya.
Kemudian Arifin menegaskan “Jikalau ada Desa yang melakukan kesepakatan pembagian bansos tersebut selain dengan orang yang tidak terdapat dalam data kementerian perikanan itu tidak boleh,”tegasnya.
Penulis : Gusti Mahmuddin Noor.


