
Mediapurnapolri_Polres Cimahi Polda Jawa Barat
Cimahi_Pada jumat (26-06-2020) sekira pukul 21.00 wib di kp gunung bentang rt 04 rw 15 ds jaya mekar kec padalarang kab bandung barat Sat Reskrim Polres Cimahi (Unit Ranmor) dipimpin oleh IPDA YASMIN BADRUZZAMAN telah mengamankan 2 (dua) orang yang kemudian diketahui mereka merupakan pasangan suami istri sebagai penjual daging babi hutan/celeng yang peruntukannya untuk dicampur dan atau di oplos dengan daging sapi.
Kedua Orang ini diantaranya RUDI BIN MAHPUD,Sukabumi 06-06-1996,wiraswasta,jln halteu utara rt 04/01 kel dungus cariang kec.andir kodya Bandung. TITIN SUMARNI,Bandung 28-07-1975,dagang,jln halteu utara rt 04/01 kel dungus cariang kec andir kodya bandung,
Dari kedua orang tersebut diamankan, 3 ( tiga ) kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging babi hutan / celeng dengan berat masing masing kantong plastik @ 4 (empat) kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang 12 ( dua belas ) kilogram, 1 ( satu ) unit kendaraan sedan merk toyota corolla 1600 warna kuning no pol D 1670 CO berikut kunci kontak nya yang setelah dicocokkan ternyata antara Surat kendaraan dengan warna Asli kendaraan tidak Sesuai.
Kedua orang tersebut berikut barang bukti kini diamankan dan di bawa ke mako polres cimahi (unit ranmor) sat reskrim polres cimahi untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara yang di langgarnya, ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi
AKP Yohannes Redhoi Sigiro, SH, SIK, MHLi.
(Verry_Hms)



