
Jakarta – Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau lahir dari program Nasional Transmigrasi Umum, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK KEMENDAGRI) Nomor: SK/HP/DA tertanggal 8 agustus 1983 yang di tanda tangani oleh Direktorat Jenderal Agraria Atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kemudian surat tersebut ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau Nomor KPTS 43/I/1991 tentang desa Tanjung Medan. Dengan binaan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kampar berdasarkan kebijakan pemerintah tingkat I Provinsi Riau, Desa Tanjung Medan menjadi desa yang definitif.
Diketahui berdasakan surat tanda terima pengaduan dan permohonan Audiensi pengembalian hak atas lahan milik masyarakat yang diserobot oleh PT Torganda seluas 1.040 Ha dengan jumlah masyarakat 1.570 masyarakat penggarap Desa Tanjung Medan yang diterima Komisi III DPR RI dengan terstempel setjen DPR tertanggal 24 juni 2020 di tuliskan kronologis awal mula kejadian yang diperkirakan pada awal tahun 1993 PT. Torganda yang dimiliki oleh DL Sitorus masuk wilayah HPL desa Tanjung Medan, mulai menyerobot dan menguasai lahan tersebut yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Berbagai cara yang telah di lakukan masyarakat dan team desa agar lahan tersebut dapat kembali dan dimiliki masyarakat namun sampai sekarang juga belum dikabulkan.
Ditemui usai di terima mengantarkan surat pengaduan dan permohonan Audiensi pengembalian hak atas lahan milik masyarakat yang diserobot oleh PT Torganda seluas 1.040 Ha dengan jumlah masyarakat 1.570 masyarakat penggarap di DPR RI, perwakilan Masyarakat Desa Tanjung Medan Suyud Herianto mengungkapkan, ia mewakili masyarakat transmigrasi yang berada di Desa Tanjung Medan mengadukan keluhan masyarakat yang haknya di rampas kepada Komisi III DPR RI.
“Kehadiran kita disini mengantarkan surat audiensi dan meminta kepada yang terhormat Komisi III DPR RI agar membantu keluhan masyarakat yang terzolomi cukup lama sejak tahun 1993.”Ujar Suyud Herianto.
Lebih lanjut dikatakan Suyud,berdasarkan surat pengaduan audiensi masyarakat yang di terima komisi III DPR RI di jadwalkan audiensinya pada tanggal 7 Juli 2020.
Lanjut dikatakannya, sebelum mengambil keputusan mengadukan langsung ke DPR RI telah terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
“Disana masyarakat sudah sangat memprihatinkan, sudah menangis darah, terpontang panting yang selama ini terombang ambingkan oleh pemerintah setempat, baik itu pemerintah kabupaten maupun Provinsi sehingga kita langsung mengadukan ke DPR RI”.Tegas Suyud Herianto.
Terakhir Suyud Heriyanto berharap agar pemerintah daerah dan Instansi terkait dapat mengembalikan hak atas tanah masyarakat yang di serobot.
“Saya minta kepada pemerintah untuk segera mengembalikan lahan tersebut yang sudah di ukur oleh instansi terkait seperti BPN Provinsi maupun Kabupaten yang di ikuti oleh intansi baik itu perkebunan, kehutanan, transmigrasi yang ditemukan seluas 1.040 Ha diserobot.” Harap Suyud.(By_team)



