Media Purna Polri_Polresta Bandung – Berdasarkan informasi dari masyarakat Kec.Margahayu Kab.Bandung bahwa di kios jalan deng dek desa Margahayu Selatan Kec.Margahayu bahwa ada penjual miras ( minuman keras ) .

Atas informasi dari masyarakat tersebut kemudian pihak kepolisan sektor margahayu polresta bandung bergerak cepat dengan melakukan operasi miras atas informasi dari masyarakat tersebut ,
Adapun kegiatan operasi miras tersebut di pimpin oleh pawas h. E suswara selalu kanit intelkan polsek margahayu polresta bandung beserta piket gabungan pungsi dengan sasaran kios milik BIJEK SIAGIAN , 33 th, wiraswasta, Permata Kopo blok AE Desa Sayati Kec. Margahayu Kab. Bandung.
Hasil : 10 botol minuman keras berbagai merk

Tujuan melaksanakan operasi miras yaitu Untuk mewujudkan wilayah bebas peredaran minuman keras , serta dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek margahayu Polresta Bandung, sabtu (25/05- 2020)
Selanjutkan minuman mengandung Beralkohol tersebut dilakukan Penyitaan karena telah melanggar Perda Kab.Bandung No 09 Thn 2010 Tentang Pelarangan Penggunaan, Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek margahayu kompol agus wahidin sh dalam kesempatan berbeda menjelaskan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek margahayu untuk terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba sehingga wilayah Kecamatan margahayu bebas dari peredaran miras dan narkoba.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini