MEDIA PURNA POLR,LAMSEL – Beberapa waktu lalu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, telah menyampaikan pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun 2019 di lima Desa di Kabupaten Lampung Selatan , salah satunya Desa Sukaraja Kecamatan Palas.

Laporan telah disampaikan ke KPK RI , BPK RI , Mabes Polri , Ombudsman , Kementrian Desa dan lainya.

Menurut Ketua LSM GPAN Indonesia , Edy Sahputra Sitorus . Pihaknya akan melakukan investigasi kembali ke Desa Sukaraja guna melengkapi berkas yang akan disusulkan. Hal ini dikatakan Edy saat ditemui di Bandar Lampung pada Kamis 21/05/2020.

“GPAN akan investigasi lagi kelapangan ke Desa Sukaraja , Saya akan sampaikan hal ini ke Ibu Kades . Hasil investigasi ulang ini untuk melengkapi pelaporan kami kemarin yang ke pusat.” Ujarnya.

Saat ditanyakan apakah LSM GPAN Indonesia akan kembali ke Jakarta , Edy Sahputra mengatakan.

“Iya kami akan ke Jakarta untuk langsung menanyakan hasil pelaporan kami sambil mengantar bukti tambahan yang ada , Insyaallah setelah lebaran kami ke Jakarta.”Pungkasnya singkat. (Saman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini