
MPP,Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika dari dua kasus berbeda. Pertama, Barang haram jenis Sabu dengan berat 15,9 kilogram dari pengungkapan di kawasan Aceh Utara, Dan kedua merupakan Ekstasi cair sebanyak 21 liter hasil operasi di Diskotik MG Jakarta Barat.
Para tersangka Narkoba membawa barang bukti untuk dimusnahkan, Dua unit mobil yang sudah dimodifikasi untuk pemusnahan Sabu disiapkan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Petugas juga menghadirkan barang sitaan satu drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10 kilogram. Prekusor atau bahan baku pembuat Narkoba cair itu pun turut dimusnahkan.
Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk Iptek, Dan 37,50 gram untuk Diklat. Sehingga jumlah barang bukti Sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram, sabtu (10/03/18).

Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengungkapkan, Untuk kasus pertama, Pengungkapan kasus Narkoba di Aceh Utara, Diamankan tersangka berinisial SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara pada (30/01). Dari tangannya disita Sabu seberat 15,9 kilogram.
Sedangkan yang kedua adalah pengungkapan adanya produksi Narkotika cair di Diskotik MG Internasional Club, Jakarta Barat, Pada (17/12) lalu. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan enam tersangka berinisial W, M, F, D, S, dan FA. Dari hasil operasi tersebut, Petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 mililiter yang berisi Prekursor Narkotika mengandung MDA atau Methylenedioxyamphetamine seberat 21.120 mililiter.
“Para tersangka dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.” Ungkap Kepala BNN Irjen Heru Winarko.(Indra)



