Baturaja, MP-POLRI – Oktober 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini tengah menjadi sorotan tajam dari elemen masyarakat. Hal ini dipicu oleh adanya sejumlah alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBDP Tahun Anggaran 2025 yang dinilai fantastis, tumpang tindih, serta terkesan tidak transparan terhadap publik dan awak media.

Menyikapi hal tersebut, aliansi masyarakat pemerhati tata kelola pemerintahan yang baik secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Disdukcapil OKU. Langkah ini diambil sebagai wujud kontrol sosial (social control) guna memastikan penggunaan uang rakyat tepat sasaran dan bebas dari indikasi penyimpangan.

Perwakilan elemen masyarakat OKU, Yuliantomi/Lembaga Gappura Indonesia, mengungkapkan bahwa berdasarkan data salinan dokumen anggaran yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa pos belanja bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang memicu tanda tanya besar. Salah satu yang paling disorot adalah akumulasi anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), kertas, cover, serta bahan komputer yang ditaksir menembus angka Rp 1 Miliar.

“Kami menemukan adanya potensi duplikasi anggaran yang cukup masif. Ada paket Kegiatan Kantor untuk kertas dan komputer melalui E-Purchasing sebesar Rp250 juta, ditambah lagi belanja Bahan Komputer terpisah senilai Rp 596,6 juta, Belanja Kertas dan Cover sebesar Rp 117,9 juta, serta puluhan paket pengadaan langsung skala kecil dengan nomenklatur yang sejenis. Ini patut dipertanyakan urgensi dan fisik serapan riilnya di lapangan,” ujar Yuliantomi saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/10/2026).

Tidak hanya persoalan ATK, aliansi masyarakat juga menyoroti pos belanja publikasi berupa Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah yang dianggarkan melalui metode Pengadaan Langsung sebesar Rp 200.000.000. Angka ini dinilai kontradiktif dengan sikap dinas di lapangan yang dinilai cenderung tertutup dan enggan memberikan transparansi informasi kepada awak media lokal.

“Jika anggaran langganan medianya saja mencapai 200 juta rupiah, mengapa ketika awak media ingin melakukan konfirmasi terkait alokasi anggaran, pihak dinas terkesan menghindar dan menutup diri? Hal ini justru memperkuat dugaan adanya kegiatan yang tidak terealisasi secara riil atau fiktif,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi ketidaksesuaian fisik juga diduga terjadi pada paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor senilai Rp 198.000.000. Pasalnya, pantauan masyarakat di lokasi tidak melihat adanya aktivitas rehabilitasi atau perbaikan gedung yang signifikan dan sebanding dengan besaran nilai pagu anggaran tersebut. Poin krusial lain yang turut dipertanyakan adalah keberadaan 9 paket Perjalanan Dinas Luar Kota, di mana salah satu paket besarnya tercatat mencapai Rp 272.316.854.

Elemen masyarakat menegaskan bahwa upaya klarifikasi ini sepenuhnya dilindungi oleh Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang pihak Disdukcapil OKU tidak memberikan jawaban atau transparansi berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), maka masyarakat menyatakan tidak akan segan untuk meneruskan berkas temuan ini dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan serta Unit Tipikor Kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU maupun pihak PPID terkait guna mendapatkan ruang konfirmasi resmi dan perimbangan berita lebih lanjut. Terkait elemen masyarakat Soroti Anggaran Jumbo Disdukcapil OKU,Elemen Masyarakat Minta Transparansi Terkait Dugaan Belanja Baku dan Kegiatan Fiktif.

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini