
Humbahas, MP-POLRI – Perkara Atas Nama tersangka Amri Holong Silaban yang melakukan pencurian sepeda motor, celengan dan uang di dompet korban Robinhot Silaban yg terjadi pada hari Rabu, Tanggal (5/2/2025) perkaranya diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, setelah dilaksanakannya ekspose perkara tersebut, kemudian pengajuannya disetujui oleh Jampidum Kejagung pada hari Selasa (28/10/2025).
Bahwa sebelumnya antara korban dan tersangka telah dilaksanakan perdamaian di rumah restorative justice Dalihan Natolu Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang berada di Desa Onan Ganjang, pada hari Senin (20/10/2025) dimana Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak menuntut apapun.
Perdamaian tersebut selain dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga tersangka turut pula dihadiri oleh Kepala Desa, Dinas Sosial, Tokoh Masyarakat. Dimana perdamaian dilaksanakan dihadapan Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordin Kusumanegara, SH., MH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH., M.H., dan Jaksa Fasilitator Elisabeth Siahaan, SH.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Menurut Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Herry Shan Jaya. SH., M.H., menyampaikan, ”Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku, serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan”, ucap Herry.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya”, tambah beliau.
(FS)
 
             
		


