Baturaja,MP-Polri – Ironis,press Release telah beredar di media sosial dan di publikasikan oleh beberapa media online dan cetak atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 7 (tujuh) tersangka atas kasus tersebut, namun yang terus di proses dan di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi terpidana hanya 2 (dua) orang Riki dan Joni Iskandar.
(Press Release yang beredar)
Waktu Kejadian :
Hari Selasa (13/1/25) sekira pukul 17.00 Wib.
TKP :
Di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.
Pelapor :
Nama : Fahmi Romadhona
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : KA.CAB PLN BTA
Alamat : Jln. Bandar Raya Perum Cluster Blok F No.07 Rt.020 Desa/Kel Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Prov. Bengkulu.
Korban : PT. PLN Persero Up.3 Lahat
Identitas Tersangka :
1. Nama : Riki Bin Jamal Abdul Nasir
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Saung Naga Dusun II Rt.05 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab.OKU.
2. Nama : Joni Iskandar Bin Samsir
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Batu Putih Dusun II Rt. 02 Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
3. Nama : Ali Usman Bin Ishak
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Tanjung Baru Dusun I Rt.02 Rw.01 Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
4. Nama : Lukman Lubis
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
5. Nama : Johan Dapera
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
6. Nama : Burhanudin Bin Zaimin.
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Tanjung Baru Dusun I Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
7. Nama : Riswandi Alias Asep
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
BB :
* 1 (satu) Unit mobil Pick Up warna hitam merk MITSUBSHI COLT No.Pol BG-8033-FN.
* 6 (Enam) Gulungan kabel A3CS dgn ukuran 150 mm warna hitam panjang 300 meter.
* 1 (satu) buah tangga lipat almunium.
* 2 (dua) buah Safety Traffic Cone warna orange.
* 1 (satu) buah gergaji besi.
* 2 (dua) bilah pisau jenis parang.
Kronologi Kejadian :
Pada hari Selasa (13/1/25) sekitar jam 16.00 Wib pelapor.Sdr. Fahmi mendapatkan informasi dari salah satu karyawan Pln yg bertugas ke Muaradua yaitu Sdr. Habibi memberikan informasi tentang adanya pemotongan kabel listrik milik Pln yg terpasang di tiang listrik oleh beberapa orang yg tidak di kenal kemudian pelapor Sdr. Fahmi bersama pegawai Pln lainnya mendatangi Tkp dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap.
Kronologi Penangkapan :
Pada hari Selasa (13/1/25) sekitar jam 17.44 Wib Kanitres, Kanit Intel serta Anggota piket Spkt Polsek Sbr setelah mendapat informasi dari pelapor Sdr. Fahmi bersama2 melakukan cek Tkp di Jalan Lintas Baturaja-Muaradua tepatnya Desa Penyandingan setelah sampai di Tkp langsung mengamankan 7 (Tujuh) orang di duga pelaku pemotongan kabel tiang listrik Pln dan mengamankan barang bukti di Tkp selanjutnya kedelapan orang di duga pelaku di amankan ke Polsek Sbr berikut barang bukti.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan. Tertanggal 19 Mei 2025. Nomor : B/1986/V/IPP.3.1.19/2025/Bidpropam.
Hal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam ((SP2HP2).
Rujukan,Surat Perintah Kepala Kepolisian Sumatera Selatan Nomor : Sprin/903/11/HUK.6.5./2024 Tanggal 26 Februari 2025 tentang tugas wilayah hukum Polda SumSel. Dan gelar perkara diruang Kasubbidpaminal Bidpropam Polda SumSel.
Menyatakan,setelah dilakukan Penyelidikan dan Klarifikasi terhadap Iptu Karbianto,SH jabatan Kapolsek Sosoh Buay Rayap Polres OKU dan Anggota Unit Reskrim cukup bukti adanya perbuatan tidak Profesional dengan wujud perbuatan tidak memproses diduga tersangka pencurian kabel terhadap Laporan Polisi Nomor : B-01/11/2024/SPKT/SEK SBR/POLRES OKU/SUMSEL.Tanggal 13 Januari 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Rusmala Dewi Sapta ibu kandung Joni Iskandar yang telah ditetapkan sebagai terpidana,setelah mengetahui hasil penyelidikan Bidpropam Polda SumSel telah dilimpahkan di Subbidwaprof Bidpropam Polda SumSel untuk diproses Berharap “Copot Dan Adili Kapolsek Sosoh Buay Rayap,Mohon Tangkap Dan Diproses Hukum Para Tersangka Yang Di Bebaskan “.Harap Rusmala Dewi Sapta.
(MPP-Alfajri)