Baturaja,MP-Polri – Ironis,press Release telah beredar di media sosial dan di publikasikan oleh beberapa media online dan cetak atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 7 (tujuh) tersangka atas kasus tersebut, namun yang terus di proses dan di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi terpidana hanya 2 (dua) orang Riki dan Joni Iskandar.

(Press Release yang beredar)

Waktu Kejadian :

Hari Selasa (13/1/25) sekira pukul 17.00 Wib.

TKP :

Di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.

Pelapor :

Nama : Fahmi Romadhona

Umur : 40 Tahun

Pekerjaan : KA.CAB PLN BTA

Alamat : Jln. Bandar Raya Perum Cluster Blok F No.07 Rt.020 Desa/Kel Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Prov. Bengkulu.

Korban : PT. PLN Persero Up.3 Lahat

Identitas Tersangka :

1. Nama : Riki Bin Jamal Abdul Nasir

Umur : 36 Tahun

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Desa Saung Naga Dusun II Rt.05 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab.OKU.

2. Nama : Joni Iskandar Bin Samsir

Umur : 29 Tahun

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Desa Batu Putih Dusun II Rt. 02 Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

3. Nama : Ali Usman Bin Ishak

Umur : 51 Tahun

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Desa Tanjung Baru Dusun I Rt.02 Rw.01 Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.

4. Nama : Lukman Lubis

Umur : 31 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

5. Nama : Johan Dapera

Umur : 33 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

6. Nama : Burhanudin Bin Zaimin.

Umur : 31 Tahun

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Desa Tanjung Baru Dusun I Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

7. Nama : Riswandi Alias Asep

Umur : 33 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Batu Putih Dusun I Muara Bindu Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

BB :

* 1 (satu) Unit mobil Pick Up warna hitam merk MITSUBSHI COLT No.Pol BG-8033-FN.

* 6 (Enam) Gulungan kabel A3CS dgn ukuran 150 mm warna hitam panjang 300 meter.

* 1 (satu) buah tangga lipat almunium.

* 2 (dua) buah Safety Traffic Cone warna orange.

* 1 (satu) buah gergaji besi.

* 2 (dua) bilah pisau jenis parang.

Kronologi Kejadian :

Pada hari Selasa (13/1/25) sekitar jam 16.00 Wib pelapor.Sdr. Fahmi mendapatkan informasi dari salah satu karyawan Pln yg bertugas ke Muaradua yaitu Sdr. Habibi memberikan informasi tentang adanya pemotongan kabel listrik milik Pln yg terpasang di tiang listrik oleh beberapa orang yg tidak di kenal kemudian pelapor Sdr. Fahmi bersama pegawai Pln lainnya mendatangi Tkp dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap.

Kronologi Penangkapan :

Pada hari Selasa (13/1/25) sekitar jam 17.44 Wib Kanitres, Kanit Intel serta Anggota piket Spkt Polsek Sbr setelah mendapat informasi dari pelapor Sdr. Fahmi bersama2 melakukan cek Tkp di Jalan Lintas Baturaja-Muaradua tepatnya Desa Penyandingan setelah sampai di Tkp langsung mengamankan 7 (Tujuh) orang di duga pelaku pemotongan kabel tiang listrik Pln dan mengamankan barang bukti di Tkp selanjutnya kedelapan orang di duga pelaku di amankan ke Polsek Sbr berikut barang bukti.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan. Tertanggal 19 Mei 2025. Nomor : B/1986/V/IPP.3.1.19/2025/Bidpropam.

Hal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam ((SP2HP2).

Rujukan,Surat Perintah Kepala Kepolisian Sumatera Selatan Nomor : Sprin/903/11/HUK.6.5./2024 Tanggal 26 Februari 2025 tentang tugas wilayah hukum Polda SumSel. Dan gelar perkara diruang Kasubbidpaminal Bidpropam Polda SumSel.

Menyatakan,setelah dilakukan Penyelidikan dan Klarifikasi terhadap Iptu Karbianto,SH jabatan Kapolsek Sosoh Buay Rayap Polres OKU dan Anggota Unit Reskrim cukup bukti adanya perbuatan tidak Profesional dengan wujud perbuatan tidak memproses diduga tersangka pencurian kabel terhadap Laporan Polisi Nomor : B-01/11/2024/SPKT/SEK SBR/POLRES OKU/SUMSEL.Tanggal 13 Januari 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Rusmala Dewi Sapta ibu kandung Joni Iskandar yang telah ditetapkan sebagai terpidana,setelah mengetahui hasil penyelidikan Bidpropam Polda SumSel telah dilimpahkan di Subbidwaprof Bidpropam Polda SumSel untuk diproses Berharap “Copot Dan Adili Kapolsek Sosoh Buay Rayap,Mohon Tangkap Dan Diproses Hukum Para Tersangka Yang Di Bebaskan “.Harap Rusmala Dewi Sapta.

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini