Tempilang, MP-POLRI – Pihak keluarga Hari Saputra (17), korban kecelakaan yang ditabrak di Ujung Untai, Sinar Surya, Tempilang pada 4 September 2024, menolak keputusan yang menggugurkan hak santunan dari Jasa Raharja. Keluarga menegaskan bahwa Hari Saputra bukan penyebab utama kecelakaan, melainkan korban yang ditabrak di lajur yang benar. 14 Februari 2025.
Ayah korban, Agus, menyampaikan keberatannya atas keputusan yang dianggap tidak adil tersebut. Ia menegaskan bahwa anaknya berada di jalur yang benar, sementara pengendara yang menabraknya, Heri, warga Tanjung Niur, justru melawan arah.
“Anak saya yang ditabrak, bukan penyebab kecelakaan, tapi justru hak santunannya digugurkan. Ini tidak adil. Kalau perlu, kami minta olah TKP ulang agar semua fakta bisa terungkap dengan jelas,” ujar Agus.
Pernyataan Pihak Jasa Raharja yang Dipertanyakan
Menurut keterangan Midi, perwakilan dari Jasa Raharja, pihaknya tidak bisa mencairkan santunan karena aturan menyatakan bahwa korban dalam kondisi mabuk. Namun, keputusan ini menuai protes keras dari keluarga korban, mengingat Hari Saputra adalah korban yang ditabrak, bukan pelaku penyebab kecelakaan.
“Kalau dasarnya seperti itu, berarti kalau ada orang mabuk berdiri di pintu rumah lalu ditabrak mobil rem blong, tidak ada sanksi untuk pelaku karena yang ditabrak dalam kondisi mabuk? Tidak ada bedanya dengan ayam! Ayam saja kalau ditabrak orang masih bisa minta ganti,” tegas Agus dengan nada kecewa.
Keluarga Mendesak Pencairan Santunan Sebelum Batas Waktu Klaim Habis
Kasus ini sudah berjalan lebih dari lima bulan, dan keluarga korban semakin khawatir karena batas waktu klaim santunan dari Jasa Raharja akan segera habis. Oleh karena itu, pihak keluarga mendesak agar hak santunan Hari Saputra segera dicairkan sebelum melewati batas waktu klaim, sehingga tidak ada hak korban yang terabaikan.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar Satlantas Bangka Barat dan Jasa Raharja hadir langsung di lokasi kejadian untuk memastikan kembali fakta di lapangan. Dengan kehadiran mereka di TKP, diharapkan ada kejelasan dan transparansi dalam proses investigasi kecelakaan ini.
Keluarga juga kembali memohon kepada Kapolres dan Pj Bupati Bangka Barat untuk ikut mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak korban sebagai pihak yang ditabrak tetap diperjuangkan sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis Media Purna Polri akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyoroti transparansi serta keadilan dalam penanganan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
(Jurnalis Media Purna Polri)