Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Denyut aktivitas pembangunan prasarana lingkungan berupa pemasangan ubin semen atau paving block di wilayah Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten  Tangerang, saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik. Meskipun esensi dari proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan mobilitas warga, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap aspek krusial, yakni proteksi diri bagi para tenaga kerja yang sedang berjibaku menyelesaikan pengerasan jalan tersebut. Selasa pagi,(31/3/26).

​Pelaksanaan konstruksi yang sejatinya bertujuan untuk kemaslahatan khalayak ini dinilai mencederai prinsip fundamental keamanan kerja. Di lokasi kegiatan, terlihat para buruh kasar beraktivitas tanpa dilengkapi perangkat pelindung yang representatif. Kelalaian ini memicu kegelisahan di kalangan pemerhati sosial setempat, mengingat risiko kecelakaan kerja dalam sektor infrastruktur memiliki tingkat kerawanan yang cukup signifikan jika dipandang dari kacamata keselamatan industri.

​Aktivis kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Kemiri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui dinas teknis terkait, wajib memiliki ketajaman dalam mengawasi setiap jengkal progres pembangunan di tingkat desa. Mereka menuntut agar otoritas daerah tidak sekadar memberikan mandat kerja, namun juga konsisten memberikan instruksi serta petunjuk yang rigid mengenai standar operasional prosedur demi menjamin kesejahteraan fisik para pelaksana di garda terdepan.

​Kewajiban penyediaan lingkungan kerja yang kondusif ini sejatinya telah terejawantah secara eksplisit dalam konstitusi dan regulasi turunannya. Berdasarkan semangat Undang-Undang Dasar, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang di dalamnya mencakup jaminan atas ketenangan jiwa. Oleh karena itu, membiarkan para kuli bangunan terpapar bahaya tanpa perisai perlindungan adalah sebuah bentuk degradasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin oleh negara.

​Sangat disayangkan apabila proyek yang dibiayai oleh kas negara atau dana desa ini justru mengesampingkan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pengamat menilai bahwa efisiensi biaya jangan sampai menjadi alasan klasik bagi para kontraktor atau pelaksana swakelola untuk memangkas anggaran pengadaan pelindung kepala, alas kaki khusus, maupun rompi reflektor. Ketegasan Pemkab Tangerang sangat dinantikan untuk mengevaluasi kinerja pelaksana proyek di Desa Rancalabuh ini secara menyeluruh.

​Selain aspek keamanan personil, kenyamanan lingkungan sekitar selama proses pengerjaan juga patut menjadi atensi. Mobilitas material yang tidak terorganisir dengan apik berpotensi mengganggu ketenteraman warga pengguna jalan lainnya. Edukasi mengenai manajemen proyek yang inklusif harus ditanamkan kepada pihak ketiga agar harmoni antara pembangunan fisik dan ketertiban sosial tetap terjaga tanpa ada pihak yang merasa dirugikan secara fungsional.

​Ketelitian dalam pengawasan bukan hanya soal teknis ketebalan material atau kualitas paving block semata, melainkan juga soal integritas pelaksanaan aturan. Pemkab Tangerang diharapkan segera menurunkan tim pemantau untuk meninjau langsung keabsahan prosedur yang diterapkan di Kecamatan Kemiri. Langkah preventif ini krusial dilakukan guna menghindari insiden fatal yang dapat mencoreng reputasi administrasi daerah dalam tata kelola infrastruktur perdesaan.

​Lebih lanjut, sinergi antara pemerintah, pelaksana, dan masyarakat harus diperkuat melalui saluran komunikasi yang transparan. Aktivis setempat mengimbau agar ada sanksi administratif yang nyata bagi para penyedia jasa yang bebal terhadap aturan keselamatan. Pemberian arahan yang edukatif namun tegas akan menjadi katalisator bagi terciptanya budaya kerja yang profesional dan manusiawi di seluruh pelosok Kabupaten Tangerang.

​Menilik dari perspektif yuridis, pengabaian terhadap standar keselamatan kerja dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kesadaran kolektif perlu dibangkitkan bahwa setiap tetes keringat pekerja harus dipayungi oleh regulasi yang protektif. Proyek di Desa Rancalabuh ini seharusnya menjadi purwarupa bagi pembangunan yang sehat, di mana hasil fisik yang estetik berjalan selaras dengan proses yang aman dan patuh hukum.

​Sebagai pamungkas, harapan besar disandarkan kepada jajaran pemangku kebijakan di Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pembenahan pola pengawasan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang diniatkan untuk memajukan ekonomi desa justru menyisakan residu masalah akibat abainya tanggung jawab terhadap nyawa manusia. Transformasi menuju daerah yang maju haruslah dimulai dari penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap martabat dan keselamatan setiap individu yang terlibat di dalamnya.

Ag94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini