Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (12/2/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekira Pukul 20.30 WIB dan kini ditangani oleh jajaran Polres Rejang Lebong.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari perdebatan antara korban RIYA HARMONIS als UNIS (46), seorang petani warga Desa Lubuk Mumpo, dengan terduga pelaku ABDUL RAHMAN als MAN (60), yang juga berprofesi sebagai petani.

Perdebatan dipicu oleh perkataan pelaku yang menyinggung perasaan korban. Sempat dilerai oleh orang tua korban, namun korban kemudian mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu balok sepanjang kurang lebih satu meter.

Di lokasi tersebut terjadi perkelahian. Dalam insiden itu, pelaku menusuk korban menggunakan sebilah pisau bermata satu bergagang kayu. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, serta luka pada lutut kanan.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kota Padang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Ar-Bunda Lubuklinggau guna dilakukan visum.

Pelaku Menyerahkan Diri

Tidak lama setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (13/2/2026) sekira Pukul 01.30 WIB, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Rejang Lebong.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, Tanggal (13/02/2026).

Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* 1 (satu) batang kayu balok warna coklat panjang ±1 meter.

* 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu panjang 19 cm dengan sarung dari pipa warna putih.

Langkah Kepolisian

Pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan pelaku guna mencegah terjadinya aksi balas dendam. Koordinasi dengan pihak rumah sakit juga dilakukan untuk kepentingan visum.

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

(Sumber: Humas Polres Rejang Lebong, Bengkulu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini