
Medan, MP-POLRI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, bergulir kembali bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu (11/02/2026).
Sidang dengan Terdakwa atas nama Jentrio Hermanto Simatupang tersebut dilaksanakan dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., Benri Pakpahan, S.H., Folber Panjaitan, S.H., Santun H. Lumbanraja, S.H., Parhimpunan Napitupulu, S.H., dan Agus Pandapotan Aruan, S.H., serta persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yaitu atas nama Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H., dan Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafriadi Girsang, S.H., Μ.Η.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyalurkan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang dicairkan setiap bulan Desember melalui mekanisme transfer ke rekening KONI. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 77/NPHD/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022, Ketua KONI selaku penerima hibah berkewajiban menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing cabang olahraga secara non-tunai melalui transfer. Namun berdasarkan keterangan saksi, meskipun dana telah diterima dan disalurkan kepada cabang olahraga, tidak diketahui secara rinci besaran serta mekanisme pengelolaan dana setelah berada di rekening KONI.
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp390.896.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun terhadap uang titipan sebesar Rp197.951.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti dikembalikan kepada Disparpora dan KONI Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai peruntukannya.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa didakwa melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas Nota Pembelaan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan, “Kita akan tetap fokus untuk menyelesaikan perkara Tipikor dengan profesional, transparan, dan tegak lurus dengan hukum yang berlaku”, ucap Donald.
Kita harap untuk setiap orang khususnya Pengguna Anggaran untuk tetap bekerja sesuai dengan juknis yang ada, dan jangan coba-coba untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sekecil apapun penggunaan uang negara harus kita pertanggungjawabkan diakhir kegiatan dengan baik”, tambah beliau.
(FS)



