
Bangka Belitung, MP-POLRI – Desa Penyak Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat di Desa Penyak, Bangka Belitung. Kebun sawit milik Aon yang telah disita negara dalam perkara tata niaga timah diduga masih dipanen dan hasilnya diperjualbelikan secara ilegal.
Berdasarkan informasi lapangan, dokumentasi, serta keterangan sumber yang mengetahui langsung aktivitas tersebut, penjualan sawit dari kebun sitaan negara itu diduga dibekingi oleh seorang oknum anggota TNI Bangka Belitung bernama ED berpangkat Sersan Kepala (Serka).
Aktivitas Diduga Berjalan Berbulan-bulan
Sumber menyebutkan, aktivitas panen dan penjualan sawit dari kebun sitaan negara tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga telah berlangsung secara berulang selama sekitar lima hingga enam bulan terakhir.
Sawit dari kebun yang telah berstatus aset sitaan negara itu tetap dipanen, meskipun secara hukum seharusnya berada di bawah penguasaan dan pengawasan negara.
Alur Penjualan dan Peran Pembeli
Dalam data yang dihimpun, hasil panen sawit dari kebun sitaan tersebut disebut dijual kepada seorang pembeli bernama Mas Ben, yang berperan sebagai penampung hasil sawit.
“Sawit dari kebun yang sudah disita negara itu masih dipanen. Pembelinya Mas Ben, dan aktivitas penjualannya diduga dibekingi oleh Edi,” ungkap sumber yang mengetahui langsung aktivitas tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Distribusi sawit tersebut disebut dilakukan secara rutin dengan jalur keluar dari lokasi kebun di Desa Penyak menuju lokasi penjualan.
Dugaan Pembekingan oleh Oknum Aparat
Sumber menyatakan, kehadiran dan peran Edi di lapangan diduga membuat aktivitas panen dan penjualan sawit berjalan tanpa hambatan, meskipun status kebun telah jelas sebagai aset sitaan negara.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dan pembekingan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal.
Tinjauan Hukum
Secara hukum, aset yang telah disita negara dilarang untuk dikelola, dipanen, atau diperjualbelikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta dapat mengandung unsur pelanggaran pidana umum dan pelanggaran disiplin serta kode etik militer.
Hak Jawab
Hingga berita ini dirilis, Edi, Mas Ben, maupun pihak Korem Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ada berita susulan.
(Andriyadi tim)



