
KAB, TANGERANG,MP-POLRI – Lagi-lagi, Kabupaten Tangerang Kecamatan Kemiri dicoreng oleh arogansi lingkungan yang tak tahu malu. Praktik memuakkan pembuangan kotoran bebek ini, yang sempat digagalkan pada tahun 2022 lalu, karena mengakibatkan polusi bau dan kematian vegetasi, kini kambuh kembali. Yang lebih memprihatinkan, tindakan keji ini dilakukan oleh oknum pengelola yang sama, dan kini lokasi pembuangan “baru” itu sengaja dibuat di tepi jalan, seolah menantang otoritas publik.
LSM Pemerhati Kebijakan Layanan dan Publik (PKLP), H. Roni, tak dapat menyembunyikan amarahnya atas pengulangan skandal ini. Ia menyebut ulah oknum tersebut sebagai tindakan “bandit lingkungan” yang menginjak-injak tatanan hidup bersih. “Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kejahatan berulang yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Dengan memindahkannya ke sisi jalan, mereka secara sinis memamerkan bahwa mereka merasa di atas hukum!” seru H. Roni dengan nada tinggi. Selasa (16/12/25).
H, Roni masih mengingat jelas betapa parahnya bencana ekologis pada tahun 2022. Limbah yang dibuang sembarangan kala itu menciptakan lahan beracun, di mana bau busuknya menembus rumah-rumah warga dan yang paling tragis, secara masif mematikan pepohonan di sekitar lokasi. Penghentian dua tahun lalu ternyata hanya menjadi jeda sementara, dan kini, trauma itu dihidupkan kembali oleh oknum yang sama.
Penemuan lokasi pembuangan baru yang mencolok persis di tepi jalan umum menjadi bukti kuat betapa tipisnya rasa takut oknum tersebut terhadap penegakan hukum. Tumpukan kotoran yang mengering dan membusuk kini menjadi “pemandangan” yang harus disaksikan setiap pengguna jalan, secara instan merendahkan citra kebersihan wilayah. H. Roni mempertanyakan, “Mengapa mereka begitu berani menempatkannya di ruang publik? Apakah ini bentuk pelecehan terhadap mata dan hidung publik?”
PKLP dengan tegas mendesak Pemerintah Setempat dari Desa, Kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera menghentikan ‘sandiwara’ ini. Mereka menuntut Pemerintah turun tangan tanpa tawar-menawar dan menunjukkan taringnya. “DLHK tidak boleh hanya mengirim tim peninjau yang bisu. Kami minta DLHK segera bertindak tegas, cabut semua izin yang terkait, dan proses hukum pidana terhadap oknum pengelola yang sudah berulang kali merusak lingkungan ini,” tegas H. Roni.
Mengingat bahwa praktik ini diulangi oleh pihak yang sama dan kini dilakukan secara terbuka di tepi jalan, PKLP menyiratkan adanya kecurigaan serius terhadap lemahnya sanksi atau, bahkan lebih parah, adanya ‘bekingan’ yang membuat oknum tersebut merasa kebal dari jeratan hukum. “Jika oknum ini bukan siapa-siapa, mana mungkin mereka berani mengulang kejahatan yang sama. DLHK wajib membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan pribadi perusak lingkungan,” kritiknya.
Pembuangan di tepi jalan ini memperluas dampak negatif ke ranah sosial dan kesehatan. Bau busuk kini menjangkau area publik yang lebih luas, berpotensi mengganggu aktivitas warga dan memicu penyakit yang dibawa lalat. Ini adalah serangan langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. PKLP akan memantau masalah ini, atas lingkungan yang bebas dari polusi.
PKLP H. Roni menggarisbawahi: tidak ada lagi toleransi. Jika dalam batas waktu yang wajar DLHK tidak mengambil tindakan yang menghasilkan efek jera, “Kami tunggu ketegasan DLHK. Jangan biarkan aroma busuk kotoran bebek ini menjadi simbol kegagalan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang,” tutupnya dengan nada ultimatum.
Team



