
Lubuk Linggau , MP-POLRI – Diduga gelapkan mobil dan uang tempat ia bekerja, seorang sopir Toko Serly Pelangi Lubuk Linggau dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Tersangkanya yakni Jaka Andi Saputra (32) yang ditangkap petugas pada Minggu (21/9/2025) sekira Pukul 16.00 WIB di salah satu cucian steam Atha Car Wash di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Tersangka yang tercatat warga Lingkungan I Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diamankan petugas karena diduga menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry pick BG-8513-DQ, dan uang tunai sebesar Rp18.620.000 milik toko Serly dengan korban Redi Satriadi (28) Jalan Lakitan RT.05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penggelapan bersama-sama dengan M. Adnan Nur Aziz (DPO).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan.
(Chandra The)



