Humbahas, MP-POLRI (17/7/25) – Kejari Humbang Hasundutan Bekerja Maksimal Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memulihkan keuangan negara di BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, didasari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang di keluarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga kepada Kajari Humbang Hasundutan.

Adapun informasi dari Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandatangani pada Tanggal (24/6/25) sebanyak 9 (sembilan) SKK terhadap Badan Usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total tunggakan iuran BPJS sebanyak 57.130.133,-

Berdasarkan SKK ini Kejari Humbang Hasundutan menindaklanjuti dengan mengundang 9 (sembilan) Badan Usaha yang mempunyai tunggakkan iuran wajib BPJS Kesehatan ke Kantor Pengacara Negara Kejari Humbang Hasundutan.

Hasilnya dari total jumlah tunggakkan iuran 57.130.133,00 Jaksa Pengacara Negara Kejari Humbang Hasundutan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar 21.884.307,00 serta terhadap 2 (dua) Badan Usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan telah sepakat dan menandatangani Berita Acara untuk membayarkan tunggakkan iuran tersebut paling lama Tanggal (23/7/25) dengan total 23.915.676,00″, ucap Joharlan.

Kajari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara menyampaikan kepada awak media, “Kita sebagai Jaksa Pengacara Negara akan selalu berperan aktif untuk menindaklanjuti setiap SKK yang disampaikan kepada kita, khususnya dalam hal ini BPJS Kesehatan, satu hari setelah penandatanganan SKK kita langsung bekerja, dan Alhamdulillah dalam waktu 2 (dua) minggu ada hasil yang kita dapat dalam pemulihan uang negara sebesar 21.884.307,00. Dan kami juga bekerja secara humanis dengan selalu memegang integritas dan profesionalisme kami sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dan Kejari Humbang Hasundutan hadir di Kabupaten ini bukan semata-mata hanya sebagai Jaksa Penuntut saja, kita juga hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara”, tegas Noordien.

Salam Adhyaksa

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini