Aek Natas-Labura, MP-POLRI – Dengan Komitmen tinggi dan didukung oleh Integritas yang tinggi serta dukungan penuh dari masyarakat, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH kembali sikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara (23/6/25).

Berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/25) sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik H. Aman yang berada di Dusun VII Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, Kanitreskrim Polsek Aek Natas Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH bersama tim tiba di lokasi sekira Pukul 22.30 WIB dan berhasil meringkus 1 (satu) orang terduka berinisial SH (40) warga Dusun Suka Mulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara sedangkan yang seorang lagi luput dari penangkapan yang diduga adalah pelanggan yang tidak dikenal.

SH (40) kemudian digelandang ke Mapolsek Aek Natas berikut Barang Bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak Rokok Merk Surya, 1 (satu) buah kaleng Rokok Merk Surya untuk proses lebih lanjut.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini