Kota Jambi, (MPP) – Cegah tindak kriminal di Kota Jambi pada operasi Pekat Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan ” Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada operasi pekat berhasil amankan pria dengan membawa Sajam .
Kronologis awalnya Pada Hari Sabtu Tanggal (10/5/25), Sekira Pukul 23.30 wib kejadian berawal pada saat saksi melihat terlapor yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau gagang warna hitam di jl. Dr. Purwadi tersebut kemudian saksi memanggil temannya dan memanggil Ketua RT.
Adapun pelaku inisial (FR) 41 Petani alamat Jl. Padang lamo Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu Kabupaten Tebo” ungkap IPDA Deddy.Dijelaskan kembali oleh Kasi Humas “kronologis penangkapan.
Setelah menerima Informasi dari Masyarakat Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju ke TKP di Jl. Dr. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
Selanjutnya pada saat Team telah sampai di lokasi keberadaan pelaku terlihat pelaku sedang diamankan oleh warga di jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, mengetahui hal tersebut , tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa Pelaku ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam
Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kita Jambi aman damai dan Kamtibmas” pungkas IPDA Deddy.
(Ferry Sihotang)