MP_Polri- Dalam rangka Sumatera Utara darurat premanisme dan berbagai penyakit masyarakat (Pekat) untuk itu Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan sementara ini telah menuntaskan sebanyak 753 kasus premanisme melalui pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025.
“Sejak tanggal (1/5/25) hingga (09/5/25) , sebanyak 753 kasus berhasil diungkap dengan jumlah pelaku mencapai 855 orang,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangan persnya, Sabtu (10/05/25).
DPW PWDPI Sumut Audensi Ke Kejatisu
DPW PWDPI Sumut Audensi Ke Kejatisu Sabtu (10/05/25)
Kompolnas Duga Penembakan Pelaku Tawuran di Medan Langgar Prosedur
Kompolnas Duga Penembakan Pelaku Tawuran di Medan Langgar Prosedur.
Sebagai informasi, Operasi Pekat Toba akan berlangsung dari tanggal 1 sampai (21/05/25) .Whisnu mengatakan dari jumlah 753 kasus tersebut, sebanyak 102 kasus dengan 125 pelaku telah naik ke tahap penyidikan, sementara 651 kasus dengan 730 pelaku dilakukan pembinaan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan operasi tersebut bukan hanya soal penindakan, tapi juga bertujuan membangun ketertiban sosial dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga serta pelaku usaha di Sumatera Utara.
“Operasi itu merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengintimidasi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif,” bebernya.
Lebih lanjut Kapoldasu mengatakan Operasi Pekat Toba 2025 turut melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Guna memastikan stabilitas keamanan yang berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucapnya.
Polda Sumut memastikan akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap aksi premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi tertentu.
“Operasi ini diharapkan menjadi momentum dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan dan memastikan Sumatera Utara menjadi wilayah yang aman, tertib, dan ramah investasi,” pungkasnya.
Terpisah, praktisi hukum sekaligus Dekan fakultas hukum universitas Battuta Medan Junaidi Lubis, S.H,.M.H mengaku senang dengan upaya yang di lakukan oleh personil Polda Sumatera Utara sekaligus mengapresiasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi premanisme dan tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
“Saya merasa sidik lega dengan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian daerah Sumatera Utara melalui sarana operasi Pekat Toba 2025 berhasil mengungkap sebanyak 753 kasus premanisme, begal, geng motor dan tindak pidana lainnya. Semoga keberhasilan ini menjadi momentum yang berkelanjutan kepolisian sebagai pelindung masyarakat sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia,” terang Junaidi Lubis Advokat asal kota Sibolga tersebut.
Lebih lanjut Junaidi Lubis menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait tugas pokok kepolisian, secara umum, mengatur bagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok ini diatur dalam berbagai Perkap yang berkaitan dengan berbagai aspek tugas Polri, seperti pengelolaan wilayah hukum, fungsi operasi, dan pelayanan publik, tutup Junaidi Lubis. (Syahrul Anwar)