Murung Raya,MP-POLRI – Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif penguatan ekonomi Desa yang akan diluncurkan secara resmi pada Juli 2025. Program ini dirancang untuk membentuk koperasi Desa yang sehat, mandiri, dan dikelola secara profesional sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) Murung Raya, Roy Chahyadi, SIP, M.Si, mengungkapkan bahwa persiapan program telah dimulai sejak Maret 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juni. Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan sebuah gerakan yang dirancang secara sistematis dan mulai diimplementasikan sejak awal Mei.
“Program ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, wakil bupati, dan berbagai instansi teknis. Semua tahapan sudah dipersiapkan dengan matang,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (09/05/25).
Langkah awal program dimulai dari musyawarah desa khusus yang dipimpin oleh pemerintah desa dan dikoordinasikan oleh camat. Dalam forum ini, warga Desa akan menentukan nama koperasi, memilih bidang usaha, menyusun AD/ART, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.
Menurut Roy, tiga Kecamatan telah menyatakan kesiapan menggelar musyawarah Desa pada 14 Mei mendatang, yakni Laung Tuhup, Tanah Siang Selatan, dan Seribu Riam.
“Kami berharap koperasi yang terbentuk nantinya bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi dan wadah pembelajaran kewirausahaan di Desa,” tambahnya.
Roy juga meluruskan persepsi masyarakat terkait sistem honor pengurus koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi bukanlah BUMN maupun Badan Usaha Pemerintah. Pengurus tidak menerima gaji dari APBN atau APBD, melainkan mendapatkan imbal hasil dari keuntungan koperasi yang dijalankan secara kolektif.
Modal awal koperasi berasal dari kontribusi anggota, seperti iuran pokok, wajib, dan sukarela. Keuntungan usaha kemudian akan dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil dan transparan.
“Hanya mereka yang benar-benar aktif dan terlibat dalam koperasi yang berhak atas SHU. Prinsipnya gotong royong dan kebersamaan,” tegas Roy.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Disperindagkop sebelum mengajukan nama koperasi ke sistem Ditjen AHU Online untuk menghindari penolakan akibat penggunaan nama yang telah terdaftar.
Menutup keterangannya, Roy menegaskan bahwa program ini bukan proyek bantuan semata, melainkan gerakan ekonomi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Kami ingin menciptakan perubahan nyata. Supaya anak-anak desa bisa mengenyam pendidikan tinggi, keluarga hidup sejahtera, dan ekonomi lokal tumbuh berkelanjutan. Inilah visi besar Presiden melalui Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Dengan kesiapan infrastruktur dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Murung Raya menargetkan diri menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam implementasi koperasi Desa berbasis gotong royong.(M.Ilmi).