Kepahiang,Mp-Polri- Diduga ada beberapa kegiatan dana Desa yang sengaja di sembunyikan oleh 5 keperangkatan Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas.
Pasalnya Awak media DMK.Berita Bengkulu.dan media OMBB mencobah untuk sosial kontrol di Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas. Mempertanyai Pekerjaan fisik Desa tersebut baik tahun 2023 dan 2024.Ironisnya semua perangkat Desa sengaja mengatakan tidak mengetahui semua kegiatan yang ada di Desanya.Jelas Pemerintah Desa tersebut telah sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari informasi sesuai UUD pers nomor 40 Tahun 1999 barang siapa yang sengaja menghalang halangi pihak media tersebut akan di kenakan hukuman 2 tahun kurungan, Selasa (06/08/24).
Saat awak media konfirmasi di aulah kantor Desa Pekalongan.Izin buk boleh kita tau apa saja kegiatan fisik DD tahun ini dan tahun 2023 buk,tanya awak media 5 perangkat Desa menjawab bergantian.
Kami tidak tau pak, apa saja yang sudah di kerjakan tugas kami setau kami di kantor saja,jawab Kadus 7 Pekalongan.
Lanjut awak media, masa semua perangkat Desa yang hadir hari ini tidak mengetahui semua kegiatan di Desa ini.Masa Desa ini tidak pernah mengadakan musyawarah Desa APBDes dan yang lainnya mustahil bu jika tidak fiktif,tutur awak media.
Lanjut.,Kasi pelayanan menjawab kami tidak pernah mengetahui apa saja yang di kerjakan di Desa ini.Dan kami juga sudah di perintahkan oleh Kepala Desa untuk tidak menjawab jika pihak media dan yang lainnya bertanya,tutup Kasi pelayanan.
Bagaimana seorang jurnalis bisa dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya? Artinya, orang-orang tersebut tidak paham atau kurang memahami tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis. Padahal, bisa juga terjadi hal sebaliknya,” jelas Rio.
Kemudian UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga sangat ketat. Ketentuan kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menghapus beberapa ketentuan yang membatasi kehidupan pers.
Gerakan reformasi politik juga memunculkan gagasan untuk mengubah UUD 1945. Di antara perubahan mendasar dari amandemen UUD 1945 adalah bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengembangan kepribadian dan lingkungan sosialnya.
Selain itu setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan cara apapun yang ada, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F Amandemen UUD 1945.
Oleh karena itu pengaturan ini didukung. Pasca orde baru, paradigma penerbitan informasi, termasuk informasi publik, kepada badan publik berubah. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2018. Menurut undang-undang, Badan publik adalah Badan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang tugas pokok dan tugasnya berkaitan dengan Negara.Administrasi dan yang dananya atau sebagian dananya masuk ke APBN dan/atau APBD atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari anggaran.
Mencermati semua ketentuan tersebut,dapat dikatakan bahwa orang yang menghalangi dan merintangi pekerjaan jurnalis dapat dipidana berdasarkan Pasal 18(1) Undang-Undang Jurnalistik No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tampil secara melawan hukum dengan sengaja. . Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak APH yang ada di Kabupaten Kepahiang agar segera memanggil Keperangkatan Desa Pekalongan sesuai video konfirmasi yang kami miliki saat ini. (Rio)