Sumut, MPP – Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu tentang dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan data autentik Yayasan Tunas Harapan, kini JHS dan IFS dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri atasnama Timour Sihombing selaku pemilik dan pendiri Yayasan Perguruan Tunas Harapan kepada kepolisian Rabu (07/05/25) sekira pukul 15.00 wib di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sumatera Utara
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Ibu Timour Sihombing Pendiri Yayasan Perguruan Tunas Harapan di dampingi oleh Rudi Wendi Sitompul dan keluarga lainnya. Rabu (07/05/25) bertempat di Markas Komando Polda Sumatera Utara mengatakan ” Kedatangan Kami ( Pendiri , Ketua Yayasan Tunas Harapan) beserta keluarga ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan JHS dan IFS atas dugaan tindak pidana laporan pemalsuan dokumen legalitas Yayasan Tunas Harapan yang hilang sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/700/V/2025/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Mei 2025 , bermula pada hari Jum’at tanggal (02/05/25), JHS memberitahukan kepada para dewan guru bahwa sudah ada akta yayasan yang baru bernama TUNAS HARAPAN SAYUR MATINGGI dimana terlapor sebagai Pembina dan sudah mendapat restu dari korban selaku pemilik Yayasan Perguruan Tunas Harapan” terangnya
Kemudian pada hari Senin (05/05/25) korban mendatangi kantor notaris Ahmad Bustami Panjaitan di Kisaran dan benar menurut pengakuan Bustami bahwa JHS ada mendatangi Bustami dengan membawa dokumen untuk persyaratan AKTA yayasan yang baru dan pada saat itu Bustami mengatakan bahwa korban ada membuat surat kuasa untuk melaporkan kehilangan SHM nomor 104 milik korban dimana berdirinya sekolah Yayasan Perguruan Tunas Harapan desa Sayur Matinggi kecamatan Ujung Padang kabupaten Simalungun. Mendengar hal tersebut pada hari Selasa (06/05/25) korban mendatangi kantor BPN kabupaten Simalungun dan ternyata IFS yang telah mendaftarkan untuk pengajuan surat yang baru atas SHM no 104 yang dinyatakan hilang. Pada saat itu Ibu Timour Sihombing selaku korban menunjukan akta notaris Yayasan Perguruan Tunas Harapan dan sertifikat hak milik nomor 104 kepada awak media dan menyatakan bahwa dokumen yang hilang tersebut tidak benar melainkan tidak pernah hilang dan masih ada pada pendiri (Ibu Timour Sihombing).
Dilain lokasi tim awak media berusaha lakukan konfirmasi kepada Jon Heri Sitompul ( nama sesuai pengakuannya) via seluler nomor 081272126xxx Rabu (07/05/25) mengatakan ” Saya Jon Heri Sitompul selaku pendiri Yayasan Tunas Harapan, dalam pemberitaan yang lalu seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu dan tidak menyudutkan seorang kepala sekolah, konfirmasi kepada Rudi Wendi Sitompul apakah ada dilakukan atau hanya pers rilis dan apakah ada legalitas yang di miliki Rudi Wendi Sitompul hingga mengaku sebagai ketua Yayasan Tunas Harapan (?) saya Yaqin 1000 persen tidak ada, saya bisa saja melaporkan mereka ke Polisi tetapi tidak akan saya lakukan karena mereka saudara saya , bila saya tega melaporkan ke polisi 1000 persen bisa. Silahkan di cek saya ketua Pendawa Lima Lampung dan ada hak seluruh Indonesia, tentang poster ada gambar saya tempelkan di pagar yang isinya KAWASAN BEBAS PUNGLI bila tidak suka silahkan laporkan ” ketusnya
Begitu juga kepada Syapta Syahputra selaku kepala sekolah SMA Tunas Harapan saat di konfirmasi mengatakan Rabu (07/05/25) mengatakan” Saya bingung seperti buah simalakama saya hanya pekerja yang mengikuti perintah , tentang kegiatan ataupun pengangkatan Sutrisno SH menjadi Bendahara BOS atas perintah pak Heri Sitompul, tolonglah hal ini dapat di selesaikan dengan baik , saya juga keluarga Polri dan TNI ” pintanya
Munculnya dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh JHS,SS,S,IFS dan antek-anteknya melalui pejabat notaris Ahmat Bustami Panjaitan kini semakin terlihat titik terangnya apalagi ketika tim awak media lakukan konfirmasi kepada oknum pejabat notaris ABP Kamis (08/05/25) jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang di pertanyakan yaitu :
– WARTAWAN : Benarkah bapak sebagai Notaris dari Jon Heri Sitompul (?) . Menurut bapak selaku Notaris Jon Heri Sitompul, Tentang YAYASAN PERGURUAN TUNAS HARAPAN dengan YAYASAN TUNAS HARAPAN SAYUR MATINGGI , apakah pada sekolah yang sama atau berbeda.
– PEJABAT NOTARIS ABP : Malam juga… Yayasan merupakan badan hukum yg memiliki akta notaris dan pengesahan dari Menkum ham RI,… kemudian “apakah pada sekolah yg sama atau berbeda” jawaban saya…yayasan itu maksud dan tujuan diantaranya , pendidikan,sosial,agama, “masalah sekolah,kembali kepada ijin operasional dari dinas yg terkait” tks
– WARTAWAN : Pertanyaannya apakah YAYASAN PERGURUAN TUNAS HARAPAN dengan YAYASAN TUNAS HARAPAN SAYUR MATINGGI satu objek yg sama atau tidak
– PEJABAT NOTARIS ABP : (Tidak jawab)
Hingga berita ini ditayang pejabat Notaris ABP belum juga memberikan jawaban sesuai yang di konfirmasi oleh tim awak media.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Polres Simalungun segera memproses permasalahan yang di alami oleh pendiri Yayasan Perguruan Tunas Harapan, ungkap dan tangkap oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum dugaan pemalsuan dokumen membuat laporan palsu tegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Syahrul Anwar/tim ).