Sumut,MP-POLRI- Penghadangan dan penyerangan brutal terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan oleh sekelompok pemuda di ruas jalan tol Belmera pada Sabtu (03/05/2025) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas.

Junaidi Lubis,S.H,.M.H praktisi hukum Kota Medan dengan tegas mengecam keras bahwa tindakan kejahatan tersebut harus dilawan, bahwa polisi yang menjalankan tugas dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) justru perlu diberikan dukungan, bukan disudutkan.

“Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan. Dan aparat kepolisian yang sudah menjalankan tugas dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) justru harus kita dukung, bukan malah disudutkan,” tegas Junaidi Lubis dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Selasa (06/05/2025).

Junaidi Lubis,S.H,.M.H yang merupakan praktisi hukum sekaligus Dekan fakultas hukum universitas Battuta Medan tersebut menegaskan bahwa tindakan menghadang kendaraan di jalan tol bukan hanya pelanggaran hukum lalu lintas, tetapi jelas merupakan aksi kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.

Dalam keterangannya, Junaidi Lubis menyampaikan bahwa kalangan praktisi hukum sangat prihatin atas maraknya aksi kejahatan seperti tawuran, begal, dan narkoba yang menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat.

Dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur dengan tegas tentang kedudukan, fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur organisasi Kepolisian Negara RI.

“Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Sudah selayaknya para pelaku yang kerap melakukan tawuran dijerat dengan pasal berlapis pasal 406 Jo pasal 365 Jo pasal 351 Jo pasal 170 KUHP Sub Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan membawa senjata tajam. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa hak membawa atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dapat dipidana penjara paling lama 10 Tahun.,”bebernya.

Ia mengungkapkan banyak warga yang kini takut menjalani aktivitas sehari-hari karena ancaman kejahatan semakin nyata.

“Masyarakat ingin hidup tenang. Tapi sekarang mau kerja pun takut, mau keluar rumah gelisah, karena bisa jadi korban begal atau tawuran. Ini tidak bisa dibiarkan. Selaku praktisi hukum dengan ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Oloan Siahaan yang berani bertindak demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masyarakat,” katanya.

Junaidi Lubis menilai bahwa tindakan Kapolres sudah sesuai prosedur dan harus dijadikan contoh.

Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, ada saatnya pendekatan persuasif, tapi ada pula saat di mana tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera.

“Soal tembakan terhadap pelaku yang menyerang Kapolres, selama itu dilakukan secara terukur dan dalam kerangka hukum, maka itu sah. Kita tahu, ada kejahatan yang tidak bisa dihentikan dengan sekadar teguran. Kadang memang harus dihadapi dengan kekuatan hukum yang nyata,” sebutnya.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang justru menyudutkan aparat. Menurutnya, opini seperti itu tidak berdasar dan bisa melemahkan semangat aparat yang sedang menjalankan tugas mulia.

“Kalau polisi sudah bertindak benar, sesuai aturan, kok malah disalahkan? Narasi-narasi yang menyudutkan polisi itu sering kali dibuat oleh orang yang tidak tahu fakta atau sengaja ingin melemahkan hukum. Kalau dibiarkan, kejahatan makin merajalela.”

Junaidi Lubis berpesan untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan yang Sudah Benar”

Junaidi Lubis juga mengingatkan pentingnya kepada pimpinan Polri di tingkat daerah dan pusat. Ia meminta agar setiap tindakan anggota di lapangan dinilai secara bijaksana dan proporsional berdasarkan kronologi dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik yang menyesatkan.

“Kalau anggota seperti Kapolres Oloan ini malah dilemahkan atau diberi sangsi padahal sudah menjalankan tugas dengan benar, maka kita semua yang rugi. Justru harus diberi penghargaan. Karena kalau aparat takut bertindak, siapa yang akan melindungi masyarakat dari preman dan pelaku kejahatan?” tegasnya.

Junaidi Lubis dalam kesempatan itu juga mengingatkan kita semua bahwa dalam agama, setiap umat diperintahkan untuk saling menolong dalam kebajikan dan kebenaran, bukan dalam kebatilan.

“Selama polisi bertindak demi kebenaran dan hukum, kita wajib mendukung. Kalau ada yang menyudutkan polisi tanpa dasar, itu harus diluruskan. Jangan biarkan kekuatan hukum dilemahkan oleh opini yang menyesatkan. Kalau ini tidak diantisipasi, maka kita membuka jalan bagi kejahatan untuk terus merajalela,”tegasnya.( Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini