BERAU || SAMBALIUNG ||, MP-POLRI
– Aktifitas pengerokan tanah atau yang biasa di sebut galian c di jalan trans bangun kecamatan sambaliung kabupaten berau menuai protes dari kalangan masyarakat dan pengguna jalan.
Kegiatan galian c yang di duga tak memiliki izin tersebut setiap hari beraktivitas tanpa kenal waktu panas mau pun hujan”.
Lokasi pengerukan kegiatan yang terlalu dekat dengan jalan raya pun menuai protes dari pengguna jalan karna sangat membahayakan.
Hamburan tanah di jalan pun tak pernah di bersihkan oleh pengusaha tersebut, pengusaha tersebut hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan keselamatan warga yang melintas”.
Supri yang tiap hari melintas di jalan tersebut sangat terganggu dengan aktivitas galian c tersebut karna sangat membahayakan.
Coba saja melintas di jalan tersebut klau panas jalanan di penuhi debu dan klau hujan menjadi licin akibat tumpahan tanah yang tak di bersihkan, belum lagi lalu lalang mobil trak pengangkut tanah jelas ini sangat membahayakan”ujar nya, ”
Saat kami mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha galian tersebut yang berinisial [ BD ] melalui pesan singkat tak ada tanggapan dari yang bersangkutan seakan akan kebal hukum”
Dengan banyak nya komplain dan protes dari warga dan pengguna jalan kiranya pihak dinas terkait, APH [ aparat penegak hukum ] polres berau menindak tegas para pelaku yang di duga beraktivitas tanpa legalitas yang jelas alias tak berizin sesuai dengan UU yang berlaku”,
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”.
(Rahman Usman)