Murung Raya, MP-POLRI

– DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menandatangani nota kesepakatan atas Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025 di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (28/4/2025).

Prosesi penandatanganan diawali oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, serta Wakil Ketua II DPRD Likon.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa Ranwal RPJMD 2025–2029 memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen ini menjadi landasan penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien demi mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun tiga dokumen perencanaan, yakni: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 20 tahun, RPJMD untuk 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka pendek selama 1 tahun.

Rumiadi menambahkan, seiring pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya pada 20 Februari 2025, maka sesuai Pasal 49 ayat 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Ranwal RPJMD harus diserahkan maksimal 40 hari setelah pelantikan. “Dokumen Ranwal RPJMD ini diserahkan pada rapat paripurna tanggal 14 April 2025 lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, Rumiadi mengungkapkan bahwa pembahasan Ranwal RPJMD antara DPRD dan Pemkab Murung Raya telah berlangsung pada 24–25 April 2025. Merujuk pada Pasal 64 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna untuk kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

Sementara itu, juru bicara Panitia Kerja DPRD, Mahyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kesepakatan atas Ranwal RPJMD ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Murung Raya 2025–2029.

“Ranwal ini mencakup visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan daerah, dengan beberapa penyesuaian untuk memperkuat visi dan misi kepala daerah terpilih. Seluruh isi Ranwal RPJMD dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nota kesepakatan,” terang Mahyono.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memulai arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan dukungan penuh dari legislatif.

(M.Ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini