Pekalongan Kota, MP-POLRI

– Polres Pekalongan Kota menggelar Konferensi Pers terkait pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolres Pekalongan Kota,Rabu (23-04-2025).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. serta di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Y.Waluyo , S.H.,M.H dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H menjelaskan bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan ini adalah seorang residivis dan pernah melakukan hal yang sama dengan kekerasan.

Tersangka merupakan residivis pernah melakukan pencurian dengan kekerasan,sehingga menyebabkan korbannya pada saat itu meninggal dunia dan tersangka sudah dapat kita amankan.

Diketahui tersangka berinisial H ini melakukan pencurian di jalan Teratai Kelurahan Poncol, Pekalongan Timur. Saat itu tersangka melihat motor korban di parkir namun kunci motor masih menggantung dan hanya dalam hitungan detik tersangka langsung membawa kabur motor korbannya.

“Tersangka H terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan Teratai, Kelurahan Poncol, Pekalongan Timur. Setelah kita lakukan profiling selama 2 Bulan, Alhamdulillah tersangka bisa kita tangkap di jalan Seruni”, tuturnya.

“Sementara untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa 1 buah unit kendaraan Honda Beat, BPKB dan 1 buah anak kunci. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Undang Undang KUHP”,ucap Kapolres.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, agar supaya kendaraannya selalu di tambahkan kunci ganda agar terhindar dari aksi kejahatan”,harapnya.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini