Pekalongan Kota, MP-POLRI

– Polres Pekalongan Kota dalam memerangi Narkoba di wilayahnya ternyata tidak main-main ini terbukti jajaran tim satresnarkoba terus berupaya memburu para pelaku pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

Saat menggelar Konferensi Pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan kota AKBP Riki Yariandi, S.H.,S.I.K.,M.H. yang didampingi oleh Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasat Samapta, Kasi Propam, Ps. Kasi Humas untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, meliputi pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,Rabu (23-04-2025).

Kapolresta Pekalongan Kota mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan 4 (Empat) tersangka kasus narkotika dari lokasi berbeda, serta 2 (Dua) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus narkotika tersebut salah satu tersangka ditangkap pada 15 Maret 2025 sekitar Pukul 20.49 WIB, dengan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit sepeda motor Vario, dan Satu unit telepon seluler. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ungkap Kapolres.

Sementara seorang tersangka lain berinisial IBR diamankan pada Tanggal 18 April 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari tangan IBR, kami menemukan satu paket sabu dan pil Atrazophame.

Beberapa jam kemudian, sekitar Pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim sat narkoba juga mengamankan satu dompet berisi 20 butir Atrazophame dan satu unit ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kami kembangkan tidak berhenti di situ, tim juga berhasil menangkap 2 (Dua) tersangka lainnya dengan inisial SAR dan AM, yang diduga sebagai pengedar psikotropika. Penangkapan dilakukan di wilayah Gang 1, Noyontaan, Pekalongan Timur. Dari penangkapan tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan 10 strip Alprazolam serta satu unit ponsel merek Redmi. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 60 dan 62 juncto Pasal 71 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan memerangi narkoba. Lindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang bisa merusak masa depan”, tuturnya.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini