Pontianak Kalbar, MP-POLRI
– 21 April 2025. Pendampingan Klien dan Penyerahan Bukti. Hari ini, Tim LBH RAKHA memenuhi panggilan Divisi Paminal Propam Polda Kalimantan Barat 21/4/2025 untuk mendampingi klien kami, Ma’ruf dan keluarganya, dalam memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan bukti-bukti terkait kasus pengusiran paksa, pemukulan, intimidasi, dan perusakan properti yang dialami korban. Pertemuan ini dilakukan setelah 5 bulan laporan korban tidak ditindaklanjuti secara berarti oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan, selaku penerima awal pengaduan.
Kondisi Korban: Penderitaan yang Tak Berkesudahan.
Keluarga Ma’ruf hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian:
1. Tidak Bisa Pulang ke Kampung Halaman: Ancaman dari pelaku membuat mereka terpaksa mengungsi dari Desa Karimunting.
2. Anak-anak Putus Sekolah: Dua anak Ma’ruf kehilangan hak pendidikan akibat trauma dan ketakutan. Ada yang membuat hati terenyuh saat Ma’ruf menceritakan anaknya berkata: “Pak, kapan bisa sekolah? Kalau tidak sekolah kan bisa bodoh Pak..” ungkap anaknya yang berusia 3 tahun. Ungkap Roby.
3. Kerugian Ekonomi Parah: Alat bengkel Ma’ruf hilang, 180 bibit sawit dicincang, dan sumber penghidupan terancam, karena sudah 7 bulan tidak bisa bekerja.
4. Kesehatan Mental Terganggu: Istri Ma’ruf, anak-anak, dan keluarga besarnya mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan kecemasan kronis.
Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini tentang kemanusiaan. Keluarga Ma’ruf telah kehilangan segalanya,” tegas Roby Sanjaya, S.H., Kuasa Hukum LBH RAKHA.
Kritik Terhadap Polsek Sungai Raya Kepulauan: Pembiaran dan Kecurigaan Intervensi Oknum.
LBH RAKHA menilai ada upaya pembiaran sistematis oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan dalam menangani kasus ini. Padahal, kasus ini sebenarnya sederhana dengan bukti dan saksi yang jelas. Namun, Polsek sengaja membuat kasus ini terlihat rumit dengan mengulang-ulang pemeriksaan tanpa progres nyata.
“Kami menduga ada intervensi oknum tokoh masyarakat yang berusaha melindungi pelaku. Ini menjelaskan mengapa kasus yang jelas-jelas melanggar hukum justru berlarut tanpa penyelesaian,” tegas Roby Sanjaya.
Sementara itu untuk Tanggapan Polda Kalimantan Barat (Berdasarkan Pertemuan dengan LBH RAKHA)**
Dalam pendampingan oleh LBH RAKHA, Paminal Propam Polda Kalbar menyampaikan:
– Komitmen Penanganan Cepat DAN Evaluasi Kinerja Polsek.
LBH RAKHA akan berkoordinasi dengan Pemda Bengkayang :
LBH RAKHA berkomitmen akan berkoordinasi dengan Pemda Bengkayang terkait pemulihan hak pendidikan anak korban dan bantuan ekonomi.
LBH RAKHA menegaskan :
“Komitmen ini harus dibuktikan dengan aksi nyata. Korban tidak bisa menunggu lebih lama. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan ditegakkan.”
– Tuntutan Tegas LBH RAKHA
1. Penahanan Segera Pelaku:
– Proses hukum terhadap keluarga Suhri sebagai otak intimidasi sesuai Peraturan perundang-undangan
2. Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban:
– Berikan jaminan keamanan 24 jam agar keluarga Ma’ruf bisa pulang ke Desa Karimunting.
– Pemda Bengkayang wajib memfasilitasi pendidikan anak korban dan ganti rugi ekonomi.
3. Transparansi Proses Hukum
4. Usut Intervensi Oknum:
– Selidiki dugaan keterlibatan oknum dalam menghambat proses hukum.
Pesan untuk Publik :
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam. Setiap sikap apatis adalah bentuk persetujuan terhadap ketidakadilan. Bersama, kita bisa hentikan intimidasi ini,” seru Roby Sanjaya.
( Jefriyanto)
Tentang LBH RAKHA:
LBH RAKHA adalah lembaga advokasi hukum yang konsisten membela hak masyarakat marginal di Kalimantan Barat.