Penajam, Kaltim, MP-POLRI
– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Negara RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Insiden ini melibatkan mobil travel Daihatsu Sigra hitam dengan nomor polisi DA 1736 GM yang dikemudikan oleh Sahril Sidik (27), warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 4138 YP yang dikendarai oleh Muhammad Rifqi (32), mahasiswa asal Bekasi.
Kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai Rifqi melaju bersama seorang rekannya, Bryan. Di tengah perjalanan, motor mereka hendak menyalip kendaraan lain. Namun, dari arah berlawanan muncul mobil travel yang dikemudikan Sahril, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Sahril yang panik usai kejadian langsung meninggalkan lokasi karena takut diamuk massa. Ia berusaha mencari kantor Polsek terdekat untuk meminta perlindungan, namun belum sempat sampai, ia telah diamankan oleh Unit Lantas Polres Penajam Paser Utara.
Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mediasi resmi digelar pada Senin, 14 April 2025, disaksikan langsung oleh Kanit Lantas Polres Penajam Paser Utara dan dihadiri tim pendamping hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (Tim BASA).
Azharudin, S.Hi, MM, selaku kuasa hukum Sahril menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik
“Langkah klien kami meninggalkan lokasi bukan karena ingin lari dari tanggung jawab, tapi murni karena takut diserang massa. Kami bersyukur mediasi ini bisa berjalan damai,” ujar Azharudin.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, Sahril menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan bersedia memberikan bantuan berupa biaya pengobatan, perbaikan motor, serta sewa motor sebesar Rp8.315.565 kepada Rifqi.
Azharudin menambahkan bahwa pihak Rifqi telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kebesaran hati Rifqi dalam menyikapi kejadian tersebut.
Sementara itu, Moh. Arief Shafe’i, S.H., dari Tim BASA Rekan, menyampaikan bahwa timnya hadir sebagai penyelesai masalah (problem solver) tanpa merugikan salah satu pihak.
“Semoga ke depan, masalah-masalah yang timbul di masyarakat bisa diselesaikan seperti ini juga, melalui pendekatan restoratif justice,” pungkasnya.
MY/BASA.