Kabupaten Ciamis, MP-POLRI

– Pemerintah Desa margaluyu kecamatan cikoneng Kabupaten ciamis melakukan musyawarah untuk menentukan nilai retribusi dan sewa lahan.

Konflik antara kepala desa (kades) dan pedagang Durian kujang di Desa margaluyu berkaitan dengan retribusi dan sewa tanah kini melunak. Pemerintah Desa telah melakukan musyawarah untuk menentukan nilai retribusi dan sewa tanah tersebut.

“Retribusi nanti pengelola bahas dengan (musyawarah). Setelah dirapatkan dan ada hasilnya itu diterbitkan Peraturan Kepala Desa tentang retribusi dan sewa lahan,” ungkap kades Herlan saat dikonfirmasi , jumat (7/2/2025).

Herlan menjelaskan, langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari adanya konflik beberapa waktu lalu. Untuk menghindari konflik lanjutan maka Pemerintah Desa akan membentuk Peraturan perdes.

“Nanti dibicarakan mengenai Peraturan Desa terkait lahan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Di Peraturan Desa ditentukan pengelola, nanti musyawarah antara pengelola dan owner Durian H.Wahyu,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan musyawarah secepatnya dengan BPD,LPM dan lembaga lainya Desa . Hal ini dilakukan agar pihaknya mendapat masukan dalam pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa terkait lahan.

Diberitakan sebelumnya, pedagang inisial H.wahyu mengatakan sikap kepala desa membingungkan setelah mengeluarkan surat keputusan sepihak terasa sambar petir .

H.wahyu mengatakan, dia sebelumnya sudah mengontrak lahan yang kini ia tempati berjualan . Oleh sebab itulah inisial H sangat keberatan jika tiba-tiba Di suruh di kosongkan.

mengapa tempat yang saya tempati harus di kosongkan padahal sudah berbulan-bulan saya tempati” keluhnya.

Dengan adanya Berita acara musyawarah ke dua belah pihak ahirya H. wahyu mendengar langsung pernyataan dari kades Herlan bahwa ke dua belah pihak sepakat berdamai.

Menurut H.wahyu kami akan memperpanjang kontrak sesuai peraturan nkri pungkasnya.

Jurnalis .Andri zipo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini