Kotabaru, MP – Polri
-Team Hukum BASA Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.), dikenal sebagai Tim yang memiliki kegigihan dalam memberikan pendampingan hukum, kali ini kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas perkara banding yang ditanganinya.
Keberhasilan kali ini terlihat ketika Tim Hukum BASA mendampingi Irwinsyah seorang warga Desa Hilir selaku Terdakwa yang di Tuntut dan di Vonis bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan sebagaimana Putusan nomor 217/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 19 Desember 2024.
Atas Ketok Palu Hakim Isdaryanto, S.H., M.H., Masmur Kaban, S.H., Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim yang Mengadilinya, Irwinsyah yang di Vonis bersalah dengan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengaku hanya sebagai korban dari penyalahguna narkoba dan merasa sangat tidak mendapatkan Keadilan.
Irwinsyah melalui keluarganya meminta pembelaan dengan Team Hukum BASA Rekan, dan pada tanggal 23 Desember 2024 di Lapas Kotabaru, diwakili Adv. Djupri Effendi, S.H., Wahid Hasyim, S.H., Ansori, S.H. dan M. Hafidz Halim, S.H. ia menyerahkan kuasa untuk banding.
Setelah mempelajari berkas Perkara (inzage), team BASA menemukan fakta fakta yang terungkap di persidangan, serta setelah menganalisa alat bukti juga barang bukti Team Hukum BASA meyakini perkara Irwinsyah adalah murni korban dari penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya team Hukum menyatakan banding dan menyerahkan memori banding untuk di uji kembali di peradilan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pada tanggal 04 Februari 2025 hasil Bandingin membuahkan hasil, Putusan Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin merubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana Putusan nomor 30/PID.SUS/2025/PT BJM, dimana semula Irwinsyah divonis bersalah sebagai pengedar namun vonis telah dirubah menjadi korban penyalahguna sebagaimana Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Irwinsyah akhirnya merasa mendapatkan keadilan dengan Vonis 2 tahun Penjara.
Menerima kabar terbaru, Irwinsyah merasa lega dan sedikit berbahagia atas keadilan yang di berikan Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin.
“Klien kami ini murni korban penyalahguna narkoba, mengapa demikian karena ia menyuruh temannya meminta belikan narkoba satu paket, temannya yang tidak kunjung datang membuat Irwinsyah penasaran dan kemudian mencari temannya, ditemui Irwinsyah ternyata temannya telah ditangkap terlebih dahulu, sial bagi Irwinsyah saat ia mau mengambil motor yang dipakai temannya yang ternyata telah di tangkap terlebih dahulu oleh polisi, ia pun harus berurusan dengan polisi karena terdapat bukti chat untuk minta belikan sabu kepada temannya, akhirnya ia ditangkap juga,” ucap Ansori pada awak media.
Pada saat Tim Hukum BASA menerima kuasa dan mempelajari berkas, Tim Hukum BASA yakin bahwa Irwinsyah benar mendapatkan diskriminasi Hukum.
Tim Hukum Basa langsung ajukan Banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam pertimbangannya juga sependapat dengan pendapat Tim BASA sebagaimana memo banding.
“Kami sangat bersyukur dan puas keadilan bisa kami perjuangkan lagi dimana pasalnya dakwaan berubah dan pidana hukuman terhadap irwinsyah juga berubah turun jadi 2 tahun,” tutur Ansori.
Moh. Arief Safe’i, S.H. menambahkan, bahwa masih banyak yang seperti Irwinsyah didalam penjara, mereka tidak mendapatkan keadilan, bahkan jarang mendapatkan pembelaan, hukuman yang harusnya mereka terima sebagai korban penyalahguna malah di paksakan untuk menjalani hukuman sebagai pengedar.
Dengan tegas menyampaikan bahwa Team Hukum BASA Rekan hadir membela agar menerima vonis yang adil sesuai dengan batas kesalahan terdakwa, dan bahkan Tim Hukum BASA selama membela yang benar benar tidak bersalah.
“Jika Jaksa Penuntut Umum banding nantinya, maka kami akan siap kontra memori kasasi untuk memperjuangkan.
(Red)