Bogor, MP-POLRI

– Pantauan awak media pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 menemukan kecurigaan adanya pengisian air isi ulang yang tidak sesuai standar kesehatan.

Dari hasil pantauan Media Kegiatan tersebut terletak di Kampung Pabuaran jagabita RT 01 RW 04 Desa jagabita kecamatan Parung panjang Kab Bogor sebagai pemilik bapak Nadim umur 50th.

hasil investigasi awak media menemukan adanya kejanggalan terkait perijinan usaha, hasil laboratorium dari dinkes setelah dikroscek bapak Nadim mengakui tidak ada.

Dan lebih parah nya kegiatan tersebut hanya mengandalkan filter penjernih air tidak dilengkapi alat sonar pembunuh bakteri.

Proses pengolahan dilakukan air dari tanah disedot masuk ke Penampungan setelah itu didorong ke filter baru di isi ke galon air. dan dijual seharga Rp 5000 000 lima ribu rupiah per satu Calon berisikan air hasil dari Sumur Bor.

Menurut UU Atas kegiatan pengolahan air tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 69 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Pasal 69 huruf b UU 17/2019 berbunyi:

Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta,”

Untuk pengambilan air tanah, masyarakat diwajibkan untuk meminta izin ke Kementerian ESDM.

(MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini