Murung Raya, MP-POLRI

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalimantan Tengah, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Hasbi Fabriadi (34), warga Simpang Paku, Desa Pasar Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diamankan pada Minggu dini hari, (2/2/2025), sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Iptu Sutrisno kepada awak media pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, Hasbi diamankan saat hendak mengedarkan sabu di Kota Puruk Cahu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100,06 gram atau lebih dari 1 ons, yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus dengan selembar tisu putih.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba ini berasal dari Kalimantan Selatan dan sengaja dibawa untuk diedarkan di wilayah Puruk Cahu. Namun, sebelum sempat beredar, kami berhasil menggagalkannya,” jelas Iptu Sutrisno.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan ponsel milik tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Murung Raya guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Hasbi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

“Satresnarkoba Polres Murung Raya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang sehat serta mendukung Program Asta Cita Kapolri di bidang pencegahan narkotika,” pungkas Iptu Sutrisno.**(M.Ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini