Jakarta , Media Purna Polri

– Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pelantikan direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun, Tito menyebut pelantikan akan digeser dan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal. Tito menjelaskan, perubahan ini terjadi karena MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024. “Yang 6 Februari, karena disatukan dengan non sengketa dan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1) sore.

Presiden RI, Prabowo Subianto, juga memberikan instruksi agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien. Prabowo berpendapat, jika jadwal pelantikan tidak terlalu jauh, lebih baik digabungkan, baik yang non sengketa maupun yang hasil putusan dismissal. Tito menyebutkan bahwa Presiden yang akan menetapkan tanggal pelantikan, dengan kemungkinan tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengungkapkan kemungkinan perubahan jadwal pelantikan. Meskipun semula pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, Komisi II mempertimbangkan kemungkinan pemajuan jadwal menjadi 3, 4, atau 5 Februari 2025. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas perubahan ini lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (03-02-2025). Rifqi menjelaskan, perubahan jadwal ini harus dibicarakan secara seksama untuk menjaga kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Dalam rapat itu, pihaknya akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas langkah-langkah selanjutnya

“Keputusan akan kita ambil bersama pada rapat nanti,” tambah Rifqi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menunggu keputusan terkait perubahan jadwal tersebut. Dia berharap pelantikan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal akan dilakukan secara bersamaan. Kami akan menunggu keputusan MK terkait waktu yang tepat untuk pelantikan,” pungkasnya

( Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini