Jatinangor, MP – POLRI
– Telah terjadi pencurian beserta pemberatan pada Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, yang berlokasi di Kantor Dinas Balai Benih Hortikultura Provinsi Jabar.
Beberapa Saksi-saksi diantaranya:
1. Nama : SUPRIATNA
Pekerjaan : Satpam
Alamat : Kp. Panumbangan RT 17 RW 05 Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur.
2. Nama : TARSONO
Pekerjaan : Satpam
Alamat : Kp. Margamekar RT 01 RW 12 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
3. Nama : DEVI RAMADAN
Pekerjaan : Satpam
Alamat : Dusun Sirah Cikandang RT 01 RW 04 Desa Cinandung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
3. Nama : MUMUH KUSNAYA
Pekerjaan : Satpam
Alamat : Kp. Citaman RT 03 RW 01 Desa Citaman Kec. Nagreg Kab. Bandung.
4. Nama : MUHAMMAD RIFKY
Pekerjaan : Satpam
Alamat : Dusun Panyindangan RT 11 RW 03 Desa Panyindangan Kec. Buah Dua Kab. Bandung.
Diketahui sekitar pukul 04.00 Subuh terjadi pencurian beserta pemberatan dilakukan oleh sekitar 5 Orang.
Adapun kronologi kejadian berawal ketika pukul 04.00 wib pagi, sdr. Rifky, Supriatna dan Tarsono sedang beristirahat.
Pelaku datang dan langsung menyekap sdr. Supriatna yang sedang berada di pintu kantor sambil menodongkan pisau dan golok ke arah leher dan kemudian di ikat memakai kabel serta mata ditutup kain dan sajadah.
Sdr. Rifky saat berada di sofa disekap dan ditodong oleh pelaku memakai senjata tajam tangan diikat memakai kabel dan lakban.
Sdr. Tarsono yang sedang menonton tv ditodong memakai senjata tajam serta tangan diikat memakai lakban dan mata ditutup lakban.
Setelah para pelaku selesai melakukan perampokan dan pergi, sdr. Tarsono melepaskan diri dari ikatan dan selanjutnya melepas ikatan Sdr. Supriatna dan Sdr. Rifky.
Selanjutnya ketiga saksi tersebut memberitahukan kejadian tersebut kepada Sdr. Mumuh dan Sdr. Devi yang sedang berjaga di Pos Depan. Setelah kejadian tersebut para saksi melakukan pengecekan dan foto ke tiap-tiap ruangan dan melaporkan kejadian tersebut kepada bendahara keuangan kantor dan Polsek Jatinangor.
Para pelaku dapat dikenakan Pasal 367 KUHP : Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun penjara.
Petugas yang mendatangi TKP :
1. Kapolsek Jatinangor Rogers Thomas, S.H.
2. Kanit Resmob Polres Sumedang Ipda Dadang Rohmansyah.
3. Panit Opsnal Intelkam Polsek Jatinangor IPDA Dede Kosasih.
4. Panit Reskrim Polsek Jatinangor IPDA Dendiana, S.H.
5. Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Sumedang.
6. Unit K-9 Dit Samapta Polda Jabar serta Piket Fungsi Gabungan Polsek Jatinangor.
7. Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah
Babinsa Desa Cileles.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan :
– Menerima Laporan
– Mendatangi TKP
– Mengamankan TKP
– Mencari keterangan Saksi-saksi di lokasi TKP
– Berkoordinasi dengan INAFIS Sat Reskrim Polres Sumedang dan Unit K-9 Dit Samapta Polda Jabar
– Dokumentasi.
– Melaporkan kepada KA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa para pelaku membawa uang sekitar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), Tas Hitam berisi BPKB dan STNK Motor. Serta 1 unit switch internet & cincin mas 5 kg milik KA. Bbh
Sangat diharapkan dari masyarakat, Kapolsek beserta seluruh jajarannya Baik Div. Reskrim serta jajaran personel lainnya, agar segera dapat menangkap pelakunya.
Ini dikarenakan tindakan perampokan beserta pemberatan ini cukup meresahkan, apalagi yang menjadi sasaran adalah sebuah instansi negara, yang notabene sebuah lembaga instansi besar.
(Hms_ben)